Atambua, Investigasi.News – Tim Kuasa Hukum Koalisi Lakki Associates Law Firm mendampingi Piche Kota memenuhi panggilan di Kejaksaan Negeri Belu pada Kamis pagi sebagai bagian dari persiapan persidangan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa berinisial RS.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa kehadiran Piche Kota dalam proses tersebut semata-mata untuk memberikan keterangan sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang berstatus terdakwa maupun tersangka.
“Klien kami hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa RS. Kami mendampingi untuk memastikan seluruh hak hukum klien terlindungi dan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Cosmas Jo Oko.
Ia menambahkan, Koalisi Lakki Associates Law Firm menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan Negeri Belu maupun di pengadilan.
Menurut Cosmas, terdapat satu hal penting yang perlu dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman, yakni status hukum Piche Kota dalam perkara tersebut adalah sebagai saksi.
“Catatan penting yang perlu kami sampaikan adalah klien kami hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kami berharap masyarakat tidak keliru menafsirkan kehadiran klien kami dalam proses persidangan ini,” tegasnya.
Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Piche Kota selama proses persidangan berlangsung, sekaligus memastikan seluruh hak-hak hukum klien tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Severinus T. Laga)



