PARIAMAN — Belum jera meski pernah mendekam di balik jeruji besi, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berhadapan dengan hukum. Pria berinisial AW (40), yang pernah tersandung kasus serupa pada 2021, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman setelah diduga kembali menjalankan bisnis haram peredaran sabu di Kota Pariaman.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di rumah pelaku yang berada di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/42/IX/2026-SPKT/Polres Pariaman, setelah aparat menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Darmawan Abbas menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan terduga pelaku yang sedang berada di sebuah perumahan di Kelurahan Taratak.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek dan mengamankan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT, ketua pemuda, serta warga setempat,” ujar Iptu Darmawan, Rabu (16/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah jaket Levis warna dongker yang digantung di dalam lemari kamar. Di dalamnya terdapat satu buah kotak permen warna bening yang berisi delapan paket plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna dongker dan sejumlah uang tunai sebesar Rp820 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Di hadapan saksi dan penyidik, AW mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial Dodi yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang haram tersebut dibelinya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB sebanyak 4,5 gram dengan harga Rp3,5 juta. Pembayaran dilakukan secara cash bon tanpa bertatap muka atau dengan sistem lempar menggunakan kotak rokok di Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan.
“Polisi telah berupaya melacak keberadaan DPO Dodi melalui nomor telepon yang digunakan dalam transaksi. Namun, hingga kini nomor tersebut sudah tidak aktif dan pelaku masih dalam pengejaran petugas,” jelas Iptu Darmawan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
AW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Iptu Darmawan menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polres Pariaman dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan guna mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
(Andra Sikumbang)










