Jakarta, investigasi.news – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berjalan sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, sebanyak 126,55 juta bidang tanah di Indonesia tercatat telah terdaftar melalui program ini.
Program strategis nasional yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan di seluruh Indonesia. Namun demikian, biaya persiapan yang dikenakan kepada masyarakat berbeda-beda, tergantung wilayah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
“Biaya persiapan PTSL dibagi ke dalam lima kategori wilayah, dengan kisaran mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Rabu (15/04/2026).
Adapun rincian biaya tersebut adalah sebagai berikut:
Kategori I meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur dengan biaya sebesar Rp450.000.
Kategori II mencakup Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.
Kategori III meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000.
Kategori IV mencakup Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000.
Sementara itu, Kategori V yang meliputi wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp150.000.
Ketentuan pembiayaan ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.
Biaya tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan persiapan, seperti penyiapan dokumen, pengadaan patok dan meterai, serta operasional petugas di tingkat desa atau kelurahan. Namun, perlu diketahui bahwa biaya ini belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), maupun Pajak Penghasilan (PPh).
Shamy Ardian juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap praktik pungutan liar.
“Apabila terdapat pungutan yang melebihi ketentuan dalam SKB 3 Menteri tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Untuk mengetahui lokasi pelaksanaan PTSL, masyarakat dapat menghubungi pemerintah desa/kelurahan setempat atau Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendaftarkan tanah pertama kali secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

















