Jakarta, investigasi.news – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah menumpuk sejak tahun sebelumnya. Upaya ini menjadi fokus utama dalam Rapat Pimpinan (Rapim) akhir Kuartal I 2026 yang digelar pada Kamis (16/04/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan kepada seluruh jajaran agar penyelesaian berkas dilakukan sesuai target yang telah ditetapkan.
“Selama satu kuartal ini sudah terjadi penurunan jumlah berkas hingga sekitar 22.000. Progresnya cukup baik, namun target kita adalah berkas yang masuk pada Q1, Q2, dan Q3 tahun 2025 harus mencapai nol (zero backlog),” ujar Nusron Wahid di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Ia juga menginstruksikan Kantor Wilayah BPN Provinsi yang masih memiliki sisa target penyelesaian berkas tahun 2025 untuk segera melakukan langkah percepatan melalui rapat khusus.
“Kita harus menjaga tren penurunan hingga mendekati nol berkas agar pelayanan semakin tertib. Targetnya, akhir Mei 2026 berkas Q1 2025 harus tuntas, dan akhir Juni 2026 berkas Q2 2025 selesai,” tegasnya.
Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta jajaran terkait, mulai dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya; Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; hingga Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin), untuk menyusun strategi komprehensif dalam penanganan dan pencegahan penumpukan berkas.
“Kita perlu strategi untuk melakukan cleansing berkas sekaligus memastikan permasalahan serupa tidak terulang. Baik melalui penguatan sistem teknologi informasi maupun penyempurnaan SOP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusdatin ATR/BPN, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa penyelesaian berkas layanan pertanahan secara nasional menunjukkan tren positif. Hal ini ditandai dengan meningkatnya jumlah berkas yang berhasil diselesaikan.
“Total penurunan berkas layanan pertanahan tahun 2025 mencapai 12.285 berkas. Angka ini cukup signifikan, meskipun sempat terhambat libur hari raya yang cukup panjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa faktor yang menyebabkan berkas belum dapat diselesaikan antara lain adanya sengketa, permasalahan batas bidang tanah, serta kelengkapan dokumen yang masih menunggu dari pemohon.
“Sebagian berkas masih dalam proses penyelesaian karena sengketa, ada juga yang terkendala batas tanah, dan sebagian lainnya menunggu kelengkapan dokumen dari pemohon,” ungkap I Ketut Gede Ary Sucaya.
Rapim ini turut diisi dengan pemaparan progres program dan layanan dari masing-masing unit kerja oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Kegiatan diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran, baik secara luring maupun daring.

















