Skandal ‘RS Hantu’ Dinkes Limapuluh Kota Meledak!

More articles

Sarilamak – Skandal anggaran yang mencurigakan di Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya mencuat dan memantik kemarahan publik. Dinas Kesehatan (Dinkes) diduga memainkan skenario “anggaran hantu” dengan mencantumkan berbagai komponen belanja operasional untuk proyek yang wujudnya saja belum ada, yakni pembangunan Gedung IGD RS IKK Sarilamak.

Fakta ini bukan isapan jempol. Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) justru membuka terang dugaan tersebut. Di dalamnya tercantum belanja jasa konsultan sebesar Rp968 juta, BBM Rp12,1 juta, ATK Rp14,7 juta, hingga biaya fotokopi Rp11,6 juta—angka-angka yang seolah menunjukkan proyek berjalan normal.

Namun di lapangan, realitas berkata lain. Lokasi pembangunan rumah sakit itu masih kosong, tanpa aktivitas berarti. Tidak ada bangunan, tidak ada operasional. Lalu muncul pertanyaan yang tak bisa dihindari: untuk siapa BBM itu disiapkan? ATK itu digunakan untuk apa? Dan dokumen apa yang sampai harus difotokopi jika proyeknya sendiri belum berjalan?

Alih-alih memberikan penjelasan yang menenangkan, pihak Dinkes justru memperkeruh keadaan. Sekretaris Dinkes Limapuluh Kota, Denny, dengan enteng menyebut bahwa anggaran tersebut bisa saja direvisi di kemudian hari.

“Rumah sakitnya kan belum berdiri, nanti bisa direvisi lagi kalau tidak digunakan di perubahan,” ujarnya.

Pernyataan ini justru seperti menyiram bensin ke api. Sebab, logika publik sederhana: jika sejak awal sudah diketahui objeknya belum ada, mengapa anggaran operasional dimasukkan? Dan jika bisa direvisi sesuka hati, lalu di mana letak keseriusan perencanaan anggaran?

Lebih jauh lagi, pernyataan tersebut dinilai mencerminkan cara pandang yang keliru terhadap dokumen negara. SiRUP bukan sekadar formalitas, melainkan dasar resmi perencanaan pengadaan yang diatur ketat oleh regulasi. Setiap angka yang dimasukkan bukan angka coba-coba, melainkan komitmen penggunaan uang rakyat yang harus bisa dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat penganggaran untuk objek yang belum ada, maka hal ini bukan lagi soal administrasi biasa. Ini menyentuh potensi pelanggaran serius, bahkan bisa mengarah pada dugaan anggaran fiktif jika terbukti ada unsur kesengajaan.

Pakar hukum Dr. Yosi Danti, S.H., M.H., menegaskan bahwa praktik seperti ini tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan teknis semata.

“Menganggarkan operasional untuk objek yang belum ada berpotensi dikategorikan sebagai anggaran fiktif. Kalau itu direalisasikan, maka sangat mungkin masuk ranah pidana korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, sistem pengadaan melalui SiRUP memiliki mekanisme yang jelas dan tidak memberi ruang bagi pengisian data secara sembarangan. Artinya, setiap komponen anggaran seharusnya lahir dari perencanaan yang matang, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.

Kritik serupa juga datang dari pengamat publik Sevindra Juta yang menilai kasus ini sebagai cerminan buruk tata kelola pemerintahan.

“Di depan publik bicara keterbatasan anggaran, tapi di belakang muncul dugaan penganggaran yang tidak tepat. Ini jelas melukai kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Dengan mencuatnya persoalan ini, tekanan publik pun semakin kuat. Aparat penegak hukum didesak untuk turun tangan menelusuri apakah ini sekadar kesalahan perencanaan atau sudah masuk dalam skema penyimpangan anggaran yang lebih sistematis.

Pada akhirnya, masyarakat hanya menuntut satu hal sederhana: kejujuran dan transparansi. Sebab bagi publik, anggaran bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk menghadirkan fasilitas nyata—bukan proyek yang bahkan belum berdiri, tetapi anggarannya sudah lebih dulu “berjalan.”

Tim

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest