Banyuasin, investigasi.news – Kekecewaan masyarakat di Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kian memuncak. Hingga pertengahan Juli 2026, ruas jalan penghubung Desa Karang Sari (Primer 10), Primer 11, hingga Desa Tabala Jaya (Primer 12) masih dalam kondisi rusak parah tanpa adanya tanda-tanda perbaikan. Kondisi tersebut membuat warga kembali mempertanyakan realisasi janji Bupati Banyuasin yang disampaikan saat kampanye Pilkada 2024.
Bagi masyarakat, jalan tersebut bukan sekadar akses penghubung antardesa, melainkan urat nadi aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Namun, hampir dua tahun memasuki masa jabatan periode 2025–2030, harapan warga terhadap pembangunan infrastruktur itu dinilai belum juga terwujud.
Menurut warga, saat masa kampanye Pilkada Serentak 2024, Bupati Banyuasin pernah menyampaikan komitmen bahwa apabila kembali dipercaya memimpin Banyuasin, ruas jalan Karang Sari Primer 10 hingga Tabala Jaya Primer 12 akan diperbaiki melalui pengaspalan maupun pengecoran beton agar masyarakat tidak lagi kesulitan beraktivitas.
Namun hingga kini, warga mengaku belum melihat adanya pekerjaan fisik maupun tanda-tanda dimulainya proyek perbaikan di ruas jalan tersebut.
Kondisi jalan yang rusak itu, menurut masyarakat, semakin memperburuk aktivitas sehari-hari. Saat musim kemarau, debu tebal beterbangan dan mengganggu kesehatan serta kenyamanan pengguna jalan. Sebaliknya, ketika hujan turun, jalan berubah menjadi berlumpur, licin, dipenuhi lubang, dan berpotensi membahayakan pengendara.
Kerusakan itu juga berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Jalan tersebut merupakan jalur utama bagi petani mengangkut hasil panen, akses anak-anak menuju sekolah, hingga jalur warga menuju fasilitas kesehatan.
“Mana janji Bapak saat kampanye dulu? Apakah janji itu hanya disampaikan agar kami memilih, lalu setelah menang kami dilupakan begitu saja? Kami sudah sabar menunggu, tetapi sampai sekarang tidak ada satu pun petugas yang datang melihat, apalagi memperbaiki jalan ini,” ujar perwakilan warga dari Desa Karang Sari Primer 10, Primer 11, dan Desa Tabala Jaya Primer 12.
Warga menilai, janji yang disampaikan seorang pemimpin kepada masyarakat merupakan bentuk komitmen moral yang seharusnya diwujudkan. Karena itu, mereka berharap pemerintah daerah memberikan kepastian mengenai rencana pembangunan jalan yang telah lama dinantikan.
“Kami masyarakat Karang Agung Ilir sangat kecewa. Kami hanya meminta Bupati Banyuasin menepati janji yang pernah disampaikan kepada masyarakat,” ungkap beberapa warga.
Dalam pernyataannya, masyarakat juga menyampaikan tiga tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin, yakni:
- Segera mengalokasikan anggaran dan merealisasikan pembangunan jalan dari Desa Karang Sari Primer 10 hingga Desa Tabala Jaya Primer 12 melalui pengaspalan atau pengecoran beton.
- Memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai belum terealisasinya janji pembangunan jalan tersebut.
- Menyampaikan kepastian waktu pelaksanaan pembangunan, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan terhadap aspirasi yang telah lama disampaikan.
Warga menegaskan akan terus menyuarakan aspirasi mereka hingga terdapat langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menangani kerusakan jalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun Bupati Banyuasin belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat dan realisasi pembangunan ruas jalan Karang Sari Primer 10–Tabala Jaya Primer 12.
(M. Budy)



