Banner

Unit Reskrim Polsek Balai Karimun Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Pelaku Diamankan

More articles

Karimun – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balai Karimun, Polres Karimun, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial A.P.P. (22) berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Balai Karimun AKP Bakri, S.IP., M.M., didampingi Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin, S.H., memimpin langsung rilis pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan berawal dari laporan polisi terkait hilangnya satu unit sepeda motor yang terparkir di kawasan Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Lubuk Semut, Kecamatan Karimun.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 04.20 WIB di area sebuah klenteng. Korban mengetahui kendaraannya hilang saat hendak menggunakannya. Setelah dilakukan pengecekan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pria memasuki area klenteng dan membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melancarkan aksinya pada dini hari setelah memastikan kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian memasuki area klenteng, merusak kunci stang sepeda motor, lalu mendorong kendaraan keluar dari lokasi. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku merusak sistem kelistrikan sepeda motor agar dapat dihidupkan dan digunakan.

Selanjutnya, kendaraan hasil curian tersebut dijual kepada pihak lain seharga sekitar Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi bersama rekannya. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun.

Selain perkara tersebut, tersangka juga diketahui diduga terlibat dalam kasus pencurian lainnya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Balai Karimun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Penggunaan kunci pengaman tambahan juga disarankan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah aksi pencurian kendaraan bermotor.

“Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diharapkan segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 atau ke kantor kepolisian terdekat” ujar Kapolsek.

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest