Deli Serdang — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPT SPF SD Negeri 101775 Sampali, Kabupaten Deli Serdang, menuai pertanyaan serius. Sekolah negeri tersebut tercatat mengelola Dana BOS tahun 2025 sebesar Rp353.990.000 dalam dua kali pencairan, namun ketika rincian penggunaan anggaran dipertanyakan, keterbukaan dari pihak sekolah justru belum terlihat.
Berdasarkan data yang tersedia, masing-masing pencairan tercatat sebesar Rp176.995.000, yakni pada 22 Januari 2025 dan 27 Agustus 2025. Total dana yang tercatat mencapai hampir Rp354 juta.
Sejumlah pos penggunaan anggaran menjadi perhatian karena nilainya cukup besar. Pembayaran honor tercatat Rp56.100.000 pada masing-masing pencairan, sehingga totalnya mencapai Rp112.200.000.
Administrasi kegiatan sekolah juga mencapai Rp59.649.592 dalam dua pencairan. Sementara pengembangan perpustakaan tercatat Rp73.099.000, dan pemeliharaan sarana-prasarana pada pencairan kedua mencapai Rp46.790.000.
Besarnya nilai tersebut semestinya diikuti keterbukaan mengenai realisasi. Pertanyaan mengenai siapa penerima honor, kegiatan administrasi apa yang dibiayai, apa saja yang dibeli untuk perpustakaan, serta pekerjaan pemeliharaan apa yang dilakukan merupakan hal mendasar dalam memastikan penggunaan Dana BOS dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, persoalan justru semakin mengemuka ketika pihak sekolah belum memberikan penjelasan atas pertanyaan tersebut.
Adapun kecurigaan awak media terkait adanya data ditemukan terdapat selisih 7 siswa, yang muncul dari Informasi umum sekolah yang mencatat jumlah murid sebanyak 382 orang, sedangkan pada data Dana BOS tercantum 389 siswa penerima.
Temuan tersebut adanya selisih data pihak sekolah seharusnya dijelaskan agar jelas angka mana yang menjadi dasar pencairan Dana BOS dan bagaimana data penerima tersebut ditetapkan.
Konfirmasi telah disampaikan kepada Kepala UPT SPF SD Negeri 101775 Sampali, Fatma Akmal, S.Pd., melalui WhatsApp. Konfirmasi tersebut meminta penjelasan mengenai rincian penggunaan Dana BOS, termasuk pos honor, administrasi kegiatan, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana-prasarana, serta perbedaan data jumlah siswa.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa ruang keterbukaan informasi dari pihak sekolah masih menjadi persoalan. Ketika pengelolaan anggaran negara dipertanyakan, publik membutuhkan jawaban yang jelas, bukan keheningan.
Apalagi terdapat perbedaan data jumlah siswa. Informasi umum sekolah mencatat 382 murid, sedangkan data Dana BOS mencantumkan 389 siswa penerima. Selisih tujuh siswa tersebut juga belum memperoleh penjelasan dari pihak sekolah.
Kondisi ini semakin memperkuat kebutuhan akan transparansi. Bukan berarti perbedaan angka tersebut otomatis menunjukkan kesalahan, tetapi pihak sekolah perlu menjelaskan dasar data yang digunakan agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan.
Dana BOS merupakan anggaran untuk menunjang operasional pendidikan. Karena itu, pengelolaannya harus dapat dijelaskan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan dana yang tercatat mencapai Rp353,99 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik.
Pertanyaannya pun semakin tegas: mengapa ketika rincian penggunaan Dana BOS dipertanyakan, Kepala SD Negeri 101775 Sampali justru tidak memberikan penjelasan?
Keterbukaan bukan sekadar mencantumkan angka dalam laporan. Keterbukaan berarti mampu menjelaskan ke mana uang tersebut dibelanjakan, untuk kegiatan apa, siapa penerimanya, dan apa bukti realisasinya.
Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang perlu memastikan pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, terutama terhadap pos-pos anggaran bernilai besar yang masih membutuhkan penjelasan dari pihak sekolah.
Jika seluruh penggunaan Rp353,99 juta tersebut telah sesuai ketentuan, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk membiarkan pertanyaan publik tanpa jawaban. (AN)











