Banner

Tumpukan Kayu Tanpa Identitas Gegerkan Klalin, Publik Tagih Nyali Aparat Usut Hingga Aktor Utama

More articles

Sorong, Papua Barat Daya, Investigasi.News – Keberadaan sebuah gudang penampungan kayu di kawasan Jalan Klalin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, memantik tanda tanya besar. Di lokasi itu, tumpukan kayu gergajian terlihat tersimpan dalam jumlah yang tidak sedikit. Namun, hingga kini tidak tampak papan nama perusahaan, identitas pengelola, maupun informasi mengenai legalitas usaha yang semestinya dapat diketahui publik.

Temuan tersebut memunculkan perhatian karena area penampungan tidak memperlihatkan keterangan mengenai asal-usul kayu maupun informasi yang menunjukkan legalitas hasil hutan yang disimpan di lokasi tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan, gudang itu diduga berfungsi sebagai titik transit sebelum kayu olahan dikirim ke luar Papua melalui jalur kontainer. Dugaan tersebut semakin menguat setelah warga sekitar mengaku kerap melihat aktivitas kendaraan pengangkut kayu keluar masuk lokasi.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya menyebut area tersebut telah lama dikuasai seorang pengusaha berinisial S. Namun hingga kini belum diketahui secara pasti badan usaha yang digunakan maupun siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas operasional di lokasi tersebut.

Warga juga mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan kayu diduga berlangsung pada waktu-waktu tertentu. Selain adanya kegiatan pada malam hari, truk-truk kontainer disebut masih terlihat keluar dari kawasan gudang pada siang hari.

Rangkaian temuan itu memunculkan pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Dari mana asal kayu tersebut? Apakah seluruh hasil hutan yang tersimpan telah dilengkapi dokumen sesuai ketentuan? Dan siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran?

Sorotan terhadap temuan itu mendapat respons dari Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB), Yerri Basri Mak, S.H., M.H. Ia mendesak Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru, agar memerintahkan jajaran terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap legalitas gudang, asal-usul kayu, serta pihak yang mengendalikan aktivitas di lokasi tersebut.

Menurut Yerri, setiap peredaran hasil hutan wajib disertai dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jika berasal dari hutan rakyat atau kayu pacakan masyarakat, maka wajib memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Rakyat (SKSHHK-R),” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti material tersebut tidak berasal dari sumber yang sah atau tidak dilengkapi dokumen sebagaimana dipersyaratkan, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta peraturan terkait lainnya.

Lebih jauh, Yerri mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pelaksana di lapangan semata.

“Jangan hanya sopir atau pekerja yang diperiksa. Telusuri legalitas usahanya, cek asal-usul kayunya, dan ungkap siapa yang sebenarnya bertanggung jawab di balik aktivitas tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengancam kelestarian hutan,” tegasnya.

Desakan tersebut menjadi perhatian publik mengingat Papua merupakan salah satu kawasan dengan kekayaan hutan tropis terbesar di Indonesia. Transparansi terhadap asal-usul hasil hutan serta kepatuhan terhadap aturan perizinan dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik ilegal yang dapat berdampak pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun instansi berwenang terkait status legalitas lokasi, asal-usul kayu yang tersimpan, serta dokumen yang menyertai aktivitas penampungan tersebut.

InvestigasiNews akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jhon

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest