Kupang, Investigasi.News — Pelayanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh perbankan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT setelah menerima 62 laporan masyarakat sepanjang September 2026. Pengaduan tersebut tersebar di 13 kabupaten/kota dan mencakup persoalan persyaratan agunan, ketidakpastian proses pencairan, potongan biaya, hingga pembaruan data pelunasan kredit.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pengawasan pelayanan KUR yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah bank penyalur pada Kamis (15/10/2026), bertempat di ruang rapat Kantor Ombudsman NTT.
Berdasarkan siaran pers resmi Ombudsman NTT yang diterima redaksi Investigasi.News pada Minggu (18/10/2026), rapat dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, dan dihadiri Asisten Direktur Senior OJK Perwakilan NTT, Bambang Purwogandi, serta perwakilan Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dari 62 laporan yang diterima selama September 2026, pengaduan terbanyak berasal dari Kota Kupang. Salah satu persoalan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat adalah persyaratan agunan tambahan bagi calon debitur KUR Mikro dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta.
Selain persoalan agunan, masyarakat mengeluhkan ketidakpastian jangka waktu pelayanan. Sejumlah calon debitur mengaku tidak memperoleh informasi lanjutan setelah bank melakukan survei kelayakan kredit. Keluhan lainnya berkaitan dengan potongan asuransi, biaya administrasi, serta pemblokiran rekening atau dana yang dikaitkan dengan pembayaran angsuran.
Persoalan juga muncul dalam proses pelunasan kredit. Sejumlah debitur mengeluhkan data kredit yang belum diperbarui dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK meskipun pinjaman telah dilunasi. Kondisi tersebut berpotensi menghambat pengajuan pinjaman berikutnya karena riwayat kredit masih tercatat dalam sistem.
Rangkaian pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pelayanan KUR tidak hanya berkaitan dengan persetujuan dan pencairan pinjaman, tetapi juga menyangkut transparansi persyaratan, kepastian waktu pelayanan, keterbukaan biaya, serta ketepatan pembaruan informasi kredit nasabah.
Dalam rapat koordinasi tersebut, perwakilan BRI, Bank Mandiri, dan BNI menyampaikan informasi, sanggahan, serta klarifikasi atas berbagai keluhan yang diterima Ombudsman. Pembahasan kemudian menghasilkan sejumlah kesepakatan mengenai persyaratan agunan, standar waktu pelayanan, biaya administrasi, asuransi, pemblokiran angsuran, penilaian riwayat kredit, dan mekanisme pengaduan konsumen.
Terkait persyaratan agunan, Ombudsman NTT merujuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Berdasarkan ketentuan yang disampaikan dalam rapat tersebut, KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan di luar agunan pokok. Apabila terdapat debitur KUR dengan plafon tersebut yang dibebani agunan tambahan, bank penyalur wajib mengembalikan agunan dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pengawasan pelayanan KUR karena menyangkut kepastian persyaratan kredit bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro yang membutuhkan akses pembiayaan untuk mengembangkan usaha.
Rapat koordinasi juga membahas kepastian waktu pelayanan KUR Super Mikro dan KUR Mikro, mulai dari pengajuan permohonan, survei, hingga pengambilan keputusan, dengan ketentuan berkas pemohon telah lengkap. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan Ombudsman NTT, standar waktu pelayanan atau Service Level Agreement (SLA) pada BRI Cabang Kupang ditetapkan maksimal 14 hari, BNI Cabang Kupang maksimal 14 hari, sedangkan Bank Mandiri Cabang Kupang maksimal tiga hari.
Perbedaan standar waktu pelayanan tersebut menjadi informasi penting bagi calon debitur agar memiliki gambaran mengenai proses pengajuan kredit setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Mengenai biaya administrasi KUR Mikro, Ombudsman menyampaikan bahwa Bank Mandiri Cabang Kupang dan BRI Cabang Kupang tidak mengenakan biaya administrasi, sedangkan BNI Cabang Kupang menetapkan biaya sebesar Rp150.000.
Untuk potongan asuransi KUR Mikro, Bank Mandiri Cabang Kupang disebut tidak mengenakan potongan asuransi, BNI Cabang Kupang mengenakan potongan asuransi kebakaran, sedangkan asuransi pada BRI Cabang Kupang bersifat opsional. Adapun pemblokiran angsuran pada Bank Mandiri, BNI, dan BRI Cabang Kupang disepakati dilakukan minimal satu kali dan paling banyak dua kali.
Informasi mengenai biaya administrasi, asuransi, dan pemblokiran angsuran tersebut penting disampaikan secara terbuka kepada calon debitur sebelum kredit direalisasikan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami komponen pembiayaan yang berlaku dan menghindari kesalahpahaman dalam proses pengajuan maupun pembayaran kredit.
Dalam pembahasan mengenai riwayat kredit, rapat menyepakati bahwa analis kredit akan melihat informasi calon debitur melalui SLIK sebagai bagian dari penilaian riwayat perkreditan. Aspek ini berkaitan dengan keluhan masyarakat mengenai data pelunasan yang belum diperbarui. Karena itu, kejelasan proses pembaruan data kredit menjadi penting agar informasi yang digunakan dalam penilaian kredit sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya.
Di sisi lain, bank penyalur KUR sebagai lembaga jasa keuangan wajib menyediakan layanan pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Sementara itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada OJK melalui nomor layanan 0811-5715-7157 sebagaimana dicantumkan dalam siaran pers Ombudsman NTT.
Keberadaan saluran pengaduan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh penjelasan dan penyelesaian ketika menghadapi kendala dalam pelayanan perbankan. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa setiap pengaduan disertai informasi dan dokumen pendukung agar persoalan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Rapat koordinasi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA itu ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama oleh para pihak yang hadir.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, menegaskan bahwa keterlibatan Ombudsman bukan untuk menyalahkan OJK ataupun bank penyalur KUR. Sebaliknya, Ombudsman hadir untuk mendengarkan keluhan masyarakat, memberikan informasi yang diperlukan, serta membantu menunjukkan langkah yang dapat ditempuh agar setiap persoalan memperoleh kejelasan dan solusi penyelesaian.
Menurutnya, pengawasan pelayanan publik tidak berhenti pada penerimaan laporan. Persoalan yang disampaikan masyarakat juga membutuhkan tindak lanjut agar pelayanan lembaga terkait semakin transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi pengguna layanan.
Dengan adanya 62 laporan masyarakat dalam satu bulan, evaluasi terhadap pelayanan KUR di NTT menjadi penting untuk memastikan bahwa akses pembiayaan bagi pelaku usaha tidak terkendala oleh ketidakjelasan prosedur maupun informasi yang tidak memadai. Pelayanan yang transparan dan sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan pembiayaan untuk menjalankan serta mengembangkan usaha.
Bagi masyarakat, kesepakatan dalam rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi dasar perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan secara langsung oleh calon debitur dan pelaku usaha mikro di NTT. Keterbukaan informasi, kepastian prosedur, serta penyelesaian pengaduan secara bertanggung jawab menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan.
(Severinus T. Laga)













