Karimun, Investigasi.News – Aparat Polres Karimun bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menyisir sejumlah rumah kos di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, dalam operasi pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hasilnya, dua orang yang diduga menggunakan narkotika terdeteksi melalui pemeriksaan urine dan langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Karimun.
Operasi yang digelar pada Sabtu malam (17/10/2026) hingga Minggu dini hari (18/10/2026) tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka mendukung program Quick Wins Kapolri.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.00 WIB hingga 00.20 WIB, dipimpin Wakapolres Karimun, KOMPOL Heri Sujati. Sebanyak 31 personel gabungan diterjunkan, terdiri atas 27 personel Polres Karimun dan empat personel BNN.
Petugas menyisir dua rumah kos di Jalan Asia Afrika, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Pemeriksaan dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus menekan berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dari hasil operasi tersebut, dua orang diketahui menunjukkan hasil urine yang mengindikasikan dugaan penggunaan narkotika. Keduanya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Karimun guna menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Meski demikian, hasil pemeriksaan urine bukan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana narkotika. Penanganan lebih lanjut tetap memerlukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, melalui Wakapolres KOMPOL Heri Sujati, menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan melalui penindakan sesaat, tetapi membutuhkan operasi berkelanjutan, langkah pencegahan, serta kerja sama lintas instansi.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan langkah nyata, konsistensi, serta sinergi lintas sektor. Melalui KRYD ini, kami berupaya mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Karimun,” ujar Heri, Minggu (18/10/2026).
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika harus menyentuh berbagai aspek, mulai dari pemetaan kawasan rawan, pengawasan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Sinergi antara Polri dan BNN juga dinilai penting untuk memastikan penanganan persoalan narkoba berjalan lebih efektif, baik melalui penegakan hukum maupun langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kepolisian berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara konsisten, terutama di lokasi-lokasi yang dinilai rawan, guna mencegah narkotika merusak generasi muda dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Operasi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada aparat berwenang, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polres Karimun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi menjaga Karimun tetap aman dan kondusif.
Sapi’i













