Gugatan PMH Keluarga Prada Lucky Namo: Ujian Akuntabilitas Komando Militer di Pengadilan Negeri Kupang

More articles

NTT, Investigasi.News – Upaya keluarga almarhum Prada Lucky Namo mencari keadilan memasuki fase krusial. Pada Kamis (18/12/2025), tim kuasa hukum keluarga secara resmi memverifikasi berkas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Langkah ini menandai dimulainya proses hukum yang dinilai melampaui sengketa perdata biasa, sekaligus menguji akuntabilitas struktur komando militer dalam kerangka negara hukum.

Gugatan diajukan oleh Chrestian Namo, ayah kandung almarhum Prada Lucky Namo, terhadap dua pejabat militer aktif di wilayah Nusa Tenggara Timur serta Pemerintah Republik Indonesia sebagai turut tergugat. Perkara ini berpotensi membuka kembali perdebatan publik tentang batas tanggung jawab komando, sistem pengawasan internal, dan perlindungan hukum bagi prajurit TNI.

Berdasarkan dokumen gugatan dan keterangan resmi kuasa hukum, perkara PMH ini tidak hanya menyoal tindakan individual, tetapi diarahkan pada rantai komando dan tanggung jawab institusional, dengan susunan pihak tergugat sebagai berikut:

  1. Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti Kupang
  2. Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono, Dandim 1627/Rote Ndao
  3. Turut Tergugat: Pemerintah RI, c.q. Presiden RI, c.q. Panglima TNI, c.q. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), dan c.q. Pangdam IX/Udayana

Pencantuman Presiden RI hingga pimpinan tertinggi TNI sebagai turut tergugat dipandang sebagai strategi hukum untuk menegaskan tanggung jawab negara atas sistem komando dan pengawasan, bukan semata persoalan personal aparat di lapangan.

“Pada Kamis, 18 Desember 2025, kami telah melakukan verifikasi berkas Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA,” demikian pernyataan resmi tim kuasa hukum keluarga.

Pilihan menempuh jalur perdata melalui gugatan PMH dinilai memiliki bobot strategis. Dalam perspektif hukum, mekanisme ini membuka ruang pembuktian atas dugaan kelalaian, pembiaran, atau kegagalan pengawasan, yang berdampak pada kerugian materiil dan immateriil bagi keluarga korban. Secara yuridis, gugatan PMH memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menilai apakah terdapat tindakan atau kebijakan yang melanggar asas kehati-hatian, kepatutan, serta prinsip perlindungan hak asasi manusia—terlepas dari status militer para tergugat.

Kuasa hukum keluarga, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Cosmas Jo Oko, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh secara sah dan konstitusional.

“Kami bertindak untuk dan atas nama keluarga korban, khususnya ayah almarhum, guna memperjuangkan keadilan melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat diuji di pengadilan,” tegas tim kuasa hukum. Mereka menekankan bahwa gugatan ini bukan untuk membangun opini publik, melainkan untuk menghadirkan fakta dan pertanggungjawaban hukum melalui persidangan yang transparan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari para tergugat maupun institusi terkait. Bagi publik, perkara ini tidak semata menyangkut satu keluarga, tetapi menjadi cermin bagaimana negara menegakkan prinsip akuntabilitas, supremasi hukum, dan perlindungan hak setiap warga negara, termasuk prajurit TNI.

(Severinus T. Laga)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest