MEDAN, investigasi.news – Penangkapan terhadap Lindung Sahputra (35) warga Dusun I Kampung Manggis, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, oleh personel Polsek Panai Tengah pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB menjadi perhatian masyarakat.
Lindung selama ini dikenal warga sebagai sosok yang membantu mengatur arus kendaraan di Jembatan Sei Rakyat yang memiliki badan jalan sempit dan hanya dapat dilalui bergantian oleh kendaraan besar.
Jembatan Sei Rakyat merupakan jalur vital penghubung Provinsi Sumatera Utara dengan Provinsi Riau. Setiap hari dilintasi kendaraan pribadi, truk pengangkut sawit, hingga logistik.
Menurut sejumlah warga, kehadiran Lindung membantu mengurai antrean panjang. “Kalau tidak ada yang mengatur, sering macet. Truk dari dua arah sama-sama mau lewat. Dengan adanya bang Lindung yang mengatur, kendaraan jadi bergantian dan lebih lancar,” ujar salah seorang sopir truk.
Warga lain juga menyampaikan hal senada. “Kalau ada yang kasih uang ya diterima, tapi tidak pernah dipaksa. Yang kami lihat dia lebih banyak membantu mengurai kemacetan supaya tidak terjadi saling serobot di atas jembatan,” ungkap warga.
Pantauan di lapangan, pengaturan dilakukan Lindung sejak pukul 14.00 WIB dengan menggunakan bambu bertanda kain merah dan hijau agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
PENGAKUAN DAN JAWABAN PIHAK POLISI
Kepada Wartawan, Lindung mengaku kaget saat diamankan tiga personel Polsek Panai Tengah. “Saya kaget. Tanpa penjelasan saya langsung dimasukkan ke mobil. Tidak ada yang menunjukkan surat tugas maupun surat perintah penangkapan,” kata Lindung.
Lindung juga mengaku, sempat dituding dengan nama “Firman” dan dikaitkan dengan peristiwa aksi demo. “Saya sudah bilang nama saya Lindung Syahputra, bukan Firman. Saya juga tidak ikut demo ataupun merusak sepeda motor seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Terkait hal ini, redaksi telah melayangkan 9 poin konfirmasi tertulis kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H. pada Sabtu, 18 Juli 2026 pukul 12.19 WIB. Pertanyaan meliputi dasar hukum penangkapan, prosedur sesuai Pasal 18 KUHAP, status hukum, hingga rencana pengaturan lalu lintas di jembatan dari pihak Kepolisian.
Menjawab konfirmasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah, AKP Amlan SH.,MH., menyatakan, pihak Kepolisian saat ini sedang menggelar operasi pekat. Namun, atas penjelasan tersebut, Kapolsek tidak menjelaskan secara substansi dasar hukum pengamanan Lindung, hanya mengarahkan kepada bawahannya Kanit Reskrim Ipda Erik Rianto Hutabarat, S.H.
“Terima kasih pak, Sekarang dalam operasi Pekat (penyakit masyarakat) pak, jadi Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan terhadap Target Operasi (TO) Pekat di wilayah hukum Polsek Panai Tengah. Untuk lebih jelasnya, konfirmasi ke Kanit Reskrim saya ya pak.”balas AKP Amlan, via WhatsApp, Sabtu (18/7/2026) pukul 12.13 WIB.
Pertanyaan yang sama juga telah dikirimkan kepada Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H. pada pukul 12.36 WIB. Hingga tenggat waktu redaksi pukul 20.00 WIB, sampai Minggu (19/7/2026) belum ada jawaban resmi.
Dalam sistem hukum Indonesia, setiap tindakan kepolisian berpedoman pada KUHAP dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang mengamanatkan asas legalitas, transparansi, dan penghormatan terhadap HAM. Masyarakat juga memiliki hak untuk mengajukan pengaduan melalui mekanisme Propam Polri sesuai Perkap No. 7 Tahun 2022.
Di sisi lain, warga berharap ada solusi permanen terkait kemacetan di Jembatan Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu yang selama ini menjadi keluhannya bersama.
“Kalau tidak ada yang mengatur, kadang dua truk sama-sama masuk jembatan. Itu yang bikin macet bahkan bisa berbahaya. Kami berharap ada petugas resmi atau jembatannya dilebarkan,” kata warga yang bekerja sebagai seorang sopir ekspedisi.
Hingga berita ini diterbitkan, Minggu (19/7/2026), tim investigasi.news masih menunggu penjelasan resmi dari Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah terkait dasar hukum, kronologi, dan status hukum Lindung Sahputra. (Ricky)




