NTT, Investigasi.News – Penyanyi Piche Kota kembali tampil di hadapan publik usai Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Penampilan tersebut berlangsung dalam perayaan ulang tahun ahli hukum pidana Dr. G. Nyoman Tio Rae, S.H., M.H., di Jakarta.
Piche tampil dalam perayaan ulang tahun Dr. G. Nyoman Tio Rae, S.H., M.H., ahli hukum pidana sekaligus akademisi yang sebelumnya memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan perkara yang diajukan penyanyi asal Nusa Tenggara Timur tersebut.
Dalam acara yang berlangsung di Rumah Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (18/7/2026), Piche berduet dengan penyanyi senior Nia Daniaty membawakan lagu Batak Mardua Holong. Penampilan keduanya mendapat sambutan hangat dari para tamu undangan dan menjadi salah satu momen yang menyita perhatian selama perayaan berlangsung.
Penampilan tersebut menjadi penampilan publik Piche setelah Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya melalui Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum.
Dr. Nyoman Tio Rae dikenal luas sebagai akademisi dan pakar hukum pidana. Dalam persidangan praperadilan, ia memberikan pendapat sebagai saksi ahli mengenai aspek hukum acara pidana yang menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
Perayaan ulang tahun tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh dari kalangan hukum, akademisi, dan insan seni. Selain menjadi ajang silaturahmi, acara tersebut juga menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi Dr. Nyoman Tio Rae dalam pengembangan ilmu hukum dan pendidikan di Indonesia.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Piche Kota dari Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan bahwa putusan tersebut menjadi pengingat penting agar setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
(Severinus T. Laga)




