Malang, investigasi.news – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Malang melaksanakan pemusnahan blanko sertipikat rusak sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan keamanan dokumen negara.
Blanko sertipikat yang telah dinyatakan tidak terpakai dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses pemusnahan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat terkait dan dituangkan ke dalam berita acara sebagai bentuk dokumentasi resmi serta akuntabilitas pelaksanaan kegiatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan sertipikat dan mendukung terwujudnya tata kelola administrasi pertanahan yang bersih, profesional, serta modern.
> *“Kami berkomitmen menjaga agar seluruh dokumen negara, khususnya dokumen pertanahan, tetap aman dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan blanko rusak ini merupakan salah satu upaya nyata mendukung integritas layanan pertanahan,”* ujarnya.
Masyarakat yang memiliki pertanyaan, masukan, atau pengaduan terkait layanan pertanahan, dapat menyampaikannya melalui kanal resmi Kantah Kabupaten Malang, mulai dari Whatsapp layanan pengaduan, media sosial, hingga website resmi ATR/BPN.
—
Jika ingin ditambahkan kutipan pejabat, data jumlah blanko yang dimusnahkan, atau dibuat versi rilis humas resmi, saya siap lanjutkan. Guh















