Iklan muba

Dapat Tanah Hibah dari Orang Tua? Begini Proses Balik Nama Sertipikat yang Benar

More articles

Jakarta — Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah perlu dilakukan sesuai prosedur agar sertipikat dapat dibalik nama secara sah serta memiliki kepastian hukum. Karena itu, masyarakat diimbau memahami setiap tahapan sebelum memulai proses hibah dan balik nama sertipikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah sebelum proses hibah dilakukan.

“Yang pertama, pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).

Sebelum hibah diproses, masyarakat perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dengan membawa sejumlah dokumen, seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta kartu tanda penduduk (KTP).

“Setelah itu, silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat,” jelasnya.

Shamy Ardian menjelaskan, proses hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tanah tersebut tidak dalam status sita, blokir, maupun menjadi agunan.

“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan penyelesaian kewajiban penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.

Tahapan berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, PPAT akan mengunggah berkas ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Nanti PPAT akan mengunggah seluruh berkas ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa, mulai dari keabsahan dokumen hingga kelengkapan administrasinya,” kata Shamy Ardian.

Apabila seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik kemudian dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur (SOP), proses balik nama sertipikat tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.

“Setelah proses balik nama selesai, maka sertipikat yang sebelumnya atas nama orang tua akan berubah menjadi atas nama anak,” pungkas Shamy Ardian.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest