Iklan muba

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Perkuat Sinergi melalui Penandatanganan PKS

More articles

Kantor Pertanahan Kabupaten Malang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (19/05). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang pertanahan dan penegakan hukum.

Kegiatan yang berlangsung khidmat tersebut menjadi momentum penting dalam membangun kolaborasi antarlembaga guna mendukung pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Perjanjian Kerja Sama ditandatangani langsung oleh Istanto Nurhidayat dan Dr. Fahmi. Penandatanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi kedua instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya di bidang agraria, pertanahan, serta aspek hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malang menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dapat semakin memperkuat koordinasi sekaligus menjadi ruang konsultasi dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program maupun layanan pertanahan.

Menurutnya, dukungan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepastian hukum. Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat langkah pencegahan terhadap berbagai potensi permasalahan hukum di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap membuka ruang koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara maksimal guna mendukung pelaksanaan tugas di bidang pertanahan.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi dukungan data dan informasi, penegakan hukum di bidang agraria dan pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran aset, bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset, hingga percepatan sertifikasi aset tanah Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui kerja sama ini, kedua instansi berharap dapat membangun sinergi yang semakin kuat dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Selain itu, kolaborasi ini juga diharapkan mampu mendukung terciptanya pelayanan publik yang semakin optimal serta memperkuat upaya pencegahan berbagai persoalan pertanahan di wilayah Kabupaten Malang.

Kegiatan penandatanganan PKS ini menjadi wujud komitmen bersama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest