SOLOK, Investigasi.News — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (19/10/2026). Dalam dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BDP (23) dan DMA alias Deri Mahdinal Agus (26), beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Dua penindakan tersebut berlangsung di lokasi berbeda. Kasus pertama terungkap sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Komplek Nusa Indah 7, Jorong Subarang, Nagari Koto Baru. Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung.
Dalam pengungkapan pertama, petugas Satresnarkoba Polres Solok mengamankan BDP setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai dan mendapati BDP berada di dalam rumah. Setelah diamankan, polisi melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna silver dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang berada di depan rumah.
Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan kasus, BDP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Namun, penyidik masih perlu mendalami asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, dalam pengungkapan kedua, polisi mengamankan DMA alias Deri Mahdinal Agus, 26 tahun, di kawasan Jorong Pakan Sabtu, Nagari Panyakalan, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terduga pelaku dengan disaksikan saksi-saksi serta warga setempat.
Hasilnya, polisi menemukan tujuh paket yang diduga sabu, masing-masing dibungkus plastik klip bening. Barang tersebut ditemukan di dalam kotak rokok merek DJI SAM SOE berwarna hitam yang tersimpan dalam kotak hitam di sebuah tas merek ABHILL.
Selain tujuh paket tersebut, petugas menyita tiga pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital berwarna hitam, satu sedotan plastik, serta satu rangkaian alat isap sabu atau bong.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO A12 berwarna hitam biru yang ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dikenakan DMA saat diamankan.
Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa DMA mengakui barang-barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya. Seluruh barang bukti kemudian disita dan dibawa ke Mapolres Solok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dua pengungkapan dalam rentang waktu sekitar dua setengah jam ini menjadi perhatian dalam upaya penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Meski demikian, kedua kasus tersebut merupakan perkara terpisah dan belum ada informasi yang memastikan adanya hubungan antara kedua terduga pelaku.
Keberadaan timbangan digital dan sejumlah paket yang diduga sabu dalam pengungkapan kasus DMA menjadi salah satu aspek yang perlu didalami penyidik. Polisi perlu memastikan berat bersih barang bukti melalui pemeriksaan laboratorium serta menelusuri asal-usul narkotika tersebut.
Dalam kasus BDP, informasi yang tersedia menyebutkan bahwa petugas menyita satu paket yang diduga sabu. Adapun berat barang bukti tersebut belum dicantumkan dalam laporan yang diberikan.
Kasatresnarkoba Polres Solok, AKP Syafwal, S.H., tercatat menangani pengungkapan kasus DMA berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/50/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDASUMBAR tertanggal 19 Oktober 2026.
Untuk perkara BDP, berdasarkan informasi yang tersedia, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penetapan pertanggungjawaban pidana terhadap masing-masing terduga tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.
Polres Solok mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan narkotika. Peran masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkoba sekaligus mencegah dampaknya terhadap lingkungan dan generasi muda.
(Andra)













