Medan, investigas.news– tumpukan sampah menghiasi sejumlah sudut Kecamatan Medan Johor pasca-penutupan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) oleh pihak kecamatan. Kebijakan yang diambil Camat Medan Johor itu justru memicu polemik baru di tengah masyarakat yang mengeluhkan tumpukan sampah berserakan di mana-mana. Selasa 20 April 2026 pukul 20.00 wib
Penutupan TPS tersebut dilakukan Camat Medan Johor dengan menugaskan lebih dari 80 kepala lingkungan dari 6 kelurahan untuk mengarahkan warga menggunakan jasa pengepul sampah. Warga diwajibkan membayar iuran retribusi sebesar Rp30.000 hingga Rp50.000 per bulan per rumah – sebuah kebijakan yang dinilai sangat memberatkan oleh sebagian besar warga.
“Ini memberatkan sekali, apalagi bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Seharusnya pemerintah yang menyediakan fasilitas, bukan malah menutup TPS dan membebani warga,” ujar seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Penutupan TPS sementara oleh Camat Medan Johor tanpa menyediakan alternatif yang memadai justru menciptakan masalah baru: pencemaran lingkungan akibat sampah berserakan dan beban ekonomi bagi warga. Padahal, UU No. 18 Tahun 2008 dan PP No. 81 Tahun 2012 dengan tegas mengamanatkan tanggung jawab pemerintah dalam penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah.
Kondisi pencemaran lingkungan kini tak terelakkan. Di beberapa lokasi, sampah berserakan di pinggir jalan, mengganggu pemandangan, menimbulkan bau tidak sedap, serta berpotensi menjadi sumber penyakit.
Terpisah -Langkah Pemerintah Medan Johor ke Depan, terkait dengan tumpukan sampah di kawasan Titi Kuning, Camat Medan Johor Bachtiar Rivai Nasution, sebelumnya telah mengusulkan beberapa langkah, antara lain:
Penyewaan lahan baru untuk TPS di Kelurahan Titi Kuning
Pembentukan posko pengawasan sampah liar di lokasi
Penerapan SOP baru yang mewajibkan kawasan tertentu steril dari sampah setiap hari pukul 09.00 WIB
Namun, hingga berita ini diturunkan, usulan tersebut belum terealisasi sepenuhnya. Sampah masih terlihat berserakan di sejumlah titik.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengevaluasi kebijakan ini dan mengutamakan penyediaan fasilitas umum yang layak, bukan membebankan biaya tambahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Camat Medan Johor, Bachtiar Rivai Nasution pada investigasi.news mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan Dinas terkait untuk melakukan penyewaan lagan baru untuk TPS di Kelurahan Titi Kuning agar sampah tidak berserakan.
(Raja/Man).

















