RDP Terkait Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga, GMNI Tuntut Pengesahan RUU PPRT

More articles

Jember, Investigasi.News- Di latar belakangi oleh tingginya angka kekerasan dan minimnya jaminan hak bagi pekerja rumah tangga (PRT), DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember mendesak pemangku kebijakan untuk mewujudkan keadilan bagi pekerja rumah tangga.

Di dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada hari Selasa, 21 April 2026, yang dihadiri juga oleh Dinas Tenaga kerja dan Dinas Sosial Kabupaten Jember, GMNI menekankan RUU PPRT yang tidur selama 22 tahun ini di sahkan.

“Demi kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja rumah tangga, kami meminta RUU PPRT segera disahkan.” Ujar Abdul Aziz, Ketua GMNI Jember.

Masukkan dari teman-teman DPC GMNI Jember mendapatkan dukungan langsung dari Widarto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember dari Fraksi PDI Perjuangan.

Widarto mengatakan bahwa kami juga sepakat, agar RUU PPRT disahkan.

“Dengan disahkannya RUU PPRT, selain memberikan perlindungan bagi pekerja, kedepan kami juga mengharapkan para pekerja rumah tangga ini juga mendapatkan hak yang sama dengan pekerja lainnya seperti BPJS Tenagakerja dan BPJS Kesehatan dari para pemberi kerja.” Ungkap Widarto.

Pengesahan RUU PPRT ini juga mendapatkan dukungan dari kedua instansi yaitu Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang merupakan instansi pemerintah daerah yang memiliki peran krusial dalam mendukung implementasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest