Jember, Investigasi.News – Dalam acara Conference pers Pro Gus’e 100 yang bertempat di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP), Bupati Jember, Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Jember telah memutuskan bahwa mulai malam ini hingga bulan Agustus 2025 denda pajak akan dihapuskan dan untuk retribusi parkir dipinggir jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Pemkab Jember di Gratiskan.
“Guna memberikan stimulan bagi masyarakat, kami (pemerintah Kabupaten Jember) memutuskan untuk penghapusan denda pajak hingga bulan Agustus 2025” ujar Gus Bupati.
Ia menambahkan keputusan penghapusan denda pajak dibuat supaya masyarakat Jember bisa membayar pajak tanpa dibebani denda pajaknya.
Selain itu,Bupati Jember juga menyampaikan bahwa mulai malam ini juga kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025.
“Jadi parkir disepanjang jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember akan kami Gratiskan, tidak perlu lagi untuk membayar parkir” imbuh Gus Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa yang di Gratiskan ialah retribusi parkir di jalan yang menjadi kewenangan Dishub, untuk petugas parkir tetap mendapatkan Gaji dari pemerintah Kabupaten.
Kebijakan ini dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Jember guna menjawab keluhan masyarakat dalam “Wadul Gus’e” terkait retribusi parkir yang carut marut.
Js



















