MANOKWARI – Perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Louela Riska Warikar (LRW) alias Ella Warikar memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari resmi menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Sari, Kamis (21/5).
Putusan tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ella Warikar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui unggahan di media sosial TikTok menggunakan akun pribadinya bernama “Mama Ella”.
Penasihat hukum terdakwa, Yan Christian Warinussy, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai unggahan yang dibuat kliennya ditujukan kepada saksi korban, Febelina Wondiwoy, dan tidak dapat dikategorikan sebagai komunikasi privat karena disampaikan melalui platform digital yang dapat diakses publik secara luas.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan unggahan di media sosial TikTok pada akun pribadinya yang dapat dilihat oleh banyak orang,” kata Warinussy usai persidangan.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam putusan hakim, yakni bahwa substansi unggahan yang dipublikasikan di ruang digital terbuka memiliki konsekuensi hukum ketika dinilai memenuhi unsur pidana dalam Undang-Undang ITE.
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Baik pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum, Tulus Ardiansyah, kompak menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Sikap tersebut membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan, termasuk pengajuan banding, setelah masing-masing pihak mempelajari salinan putusan secara menyeluruh.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan terlebih dahulu melakukan konsultasi internal bersama kliennya guna menentukan langkah hukum berikutnya pasca putusan pengadilan.
Vonis terhadap Ella Warikar sekaligus menjadi perhatian publik di Manokwari, mengingat perkara ini berkaitan dengan penggunaan media sosial dan batas kebebasan berekspresi di ruang digital yang berpotensi bersinggungan dengan ranah pidana. Kini, publik menanti apakah perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat banding atau berakhir pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Jhonsa



















