Nasional-Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak bertujuan mengubah status tanah adat menjadi tanah negara, di Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (09/07/2026).
Penegasan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, saat melakukan Kunjungan Lapangan dan Monitoring Pendaftaran Tanah Ulayat di Desa Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.
Menurut Rezka, pengadministrasian tanah ulayat merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Ia menegaskan, pemerintah tidak memiliki niat maupun kebijakan untuk mengambil alih tanah ulayat menjadi milik negara.
“Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak ada niat atau kebijakan untuk menjadikan tanah ulayat sebagai milik negara, maupun memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat,” ujar Rezka Oktoberia.
Ia menjelaskan, tujuan utama pendaftaran tanah ulayat adalah melindungi kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik tanah. Karena itu, pendaftaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak adat yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun.
“Tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah. Jadi, sama sekali tidak ada tujuan untuk menghilangkan hak adat,” tegasnya.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan upaya menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum pertanahan nasional. Penyelarasan tersebut dilakukan tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang menjadi identitas masyarakat hukum adat.
Menurutnya, pendaftaran tanah menjadi wujud kehadiran negara dalam memastikan hak masyarakat adat tetap terlindungi. Di sisi lain, langkah tersebut juga menjawab kebutuhan hukum pada masa kini agar tanah ulayat memiliki dasar perlindungan yang lebih kuat.
Rezka menegaskan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat adat sebagai pemegang hak. Dengan demikian, pendaftaran tanah ulayat bersifat pilihan dan bukan kewajiban.
“Pendaftaran Tanah Ulayat adalah hak, bukan kewajiban. Negara harus memastikan bahwa warisan leluhur tetap terjaga dan tidak tergerus oleh zaman,” tuturnya.
Tanah ulayat yang sudah terdaftar dan tersertipikasi dapat memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat hukum adat. Selain memberikan kepastian hukum, pendaftaran juga berfungsi melindungi aset masyarakat adat dari potensi sengketa dan konflik.
Pendaftaran tanah ulayat juga dapat mencegah tumpang tindih klaim serta menjaga agar tanah ulayat tidak hilang atau beralih secara tidak sah pada masa mendatang. Dengan perlindungan tersebut, hak masyarakat adat diharapkan tetap terjaga lintas generasi.
Rezka menyebut, tanah ulayat memiliki nilai yang tidak hanya bersifat ekonomi. Tanah ulayat juga mengandung nilai sosial, budaya, dan spiritual yang menjadi bagian penting dari identitas masyarakat hukum adat.
“Pendaftaran tanah ulayat ibarat benteng. Benteng yang memastikan tanah itu tetap menjadi milik masyarakat adat. Bukan hanya hari ini, tapi juga untuk anak cucu di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, pemerintah daerah, ninik mamak, tokoh adat, dan masyarakat hukum adat. Selain meninjau lokasi tanah ulayat di Desa Gunung Sahilan, seluruh pihak juga berdialog untuk menyamakan pemahaman mengenai batas wilayah adat, status tanah ulayat, serta langkah percepatan pendaftarannya. ( Wahyu)




