BATAM — Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Kota Batam tak lagi hanya menjadi urusan petugas imigrasi. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mulai memperkuat benteng pengawasan dari tingkat paling dekat dengan masyarakat, yakni kelurahan dan lingkungan tempat tinggal warga.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi dan Pelatihan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang digelar di Harris Hotel Batam Center, Kamis (20/8/2026).
Program ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mencegah berbagai potensi pelanggaran hukum, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM), serta keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Kegiatan yang dipusatkan di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, tersebut diikuti 30 peserta dari berbagai unsur. Hadir perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Polsek Batam Kota, perangkat kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), pengurus RT/RW, hingga masyarakat.
Ketua Tim Intelijen Keimigrasian, Panca Cahya Kusuma, saat membuka kegiatan menegaskan bahwa pengawasan akan jauh lebih efektif apabila aparat dan masyarakat memiliki kepedulian serta saluran komunikasi yang sama.
Menurutnya, masyarakat merupakan mata dan telinga yang berada paling dekat dengan lingkungan. Karena itu, informasi awal dari warga dapat menjadi bagian penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sedini mungkin.
Materi Desa Binaan Imigrasi disampaikan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Imigrasi Batam, Irsyadulhalim. Ia menjelaskan, program tersebut dibangun melalui sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi, pemerintah daerah, perangkat wilayah, dan masyarakat.
Bukan sekadar sosialisasi, Desa Binaan Imigrasi diarahkan menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum keimigrasian sekaligus membangun jejaring informasi di tingkat bawah.
Warga dibekali pengetahuan mengenai dokumen perjalanan, lalu lintas orang antarnegara, kewajiban pelaporan keberadaan orang asing, potensi penyalahgunaan visa, hingga bahaya keberangkatan PMI secara ilegal atau nonprosedural.
Dalam skema tersebut, PIMPASA menjadi penghubung antara masyarakat dengan Kantor Imigrasi. Jika warga menemukan indikasi keberadaan atau aktivitas orang asing yang dianggap perlu ditindaklanjuti, informasi dapat disampaikan melalui jalur komunikasi yang tersedia.
“Dengan adanya jaringan informasi di tingkat masyarakat, potensi pelanggaran diharapkan dapat diketahui lebih cepat dan ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang,” demikian penjelasan dalam kegiatan tersebut.
Saat ini, terdapat sembilan kelurahan di Batam yang telah ditetapkan sebagai Desa Binaan Imigrasi, yakni Tanjung Sengkuang, Teluk Tering, Patam Lestari, Sungai Binti, Sungai Lekop, Sungai Pelunggut, Sungai Langkai, Tembesi, dan Sagulung Kota.
Tak berhenti pada edukasi, kegiatan juga diisi dengan pelatihan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaporan keberadaan orang asing melalui aplikasi tersebut.
APOA diperuntukkan bagi pemilik atau pengelola penginapan, penjamin perusahaan, maupun pihak yang menampung orang asing sehingga kewajiban pelaporan dapat dilakukan secara lebih cepat, tepat, dan terdokumentasi.
Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi. Salah satu gagasan yang mengemuka ialah pembentukan grup komunikasi yang melibatkan PIMPASA dan perangkat wilayah. Saluran tersebut diharapkan dapat menjadi ruang pertukaran informasi awal apabila terdapat persoalan terkait keberadaan maupun aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Kepri, Guntur, melalui Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menegaskan bahwa luasnya wilayah pengawasan dan dinamika mobilitas orang asing membuat Imigrasi membutuhkan dukungan banyak pihak.
“Pengawasan orang asing bukan hanya tugas Imigrasi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh unsur masyarakat,” ujar Wahyu.
Ia menekankan, komunikasi dan koordinasi yang cepat menjadi faktor penting ketika ditemukan keberadaan atau aktivitas orang asing yang membutuhkan perhatian lebih lanjut dari aparat berwenang.
Dengan demikian, Desa Binaan Imigrasi diharapkan tidak berhenti sebagai agenda sosialisasi semata. Program tersebut diarahkan menjadi jejaring pengawasan berbasis masyarakat yang mampu memperkuat deteksi dini sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tingkat kelurahan.
Bagi Batam sebagai wilayah perlintasan internasional, pengawasan semacam ini menjadi semakin penting. Arus keluar-masuk orang asing harus tetap diimbangi dengan pengawasan yang kuat, partisipatif, dan terkoordinasi agar peluang penyalahgunaan jalur keimigrasian dapat ditekan.
Imigrasi Batam memilih memperkuat pengawasan dari akar rumput: melibatkan warga, membangun komunikasi, dan menjadikan informasi masyarakat sebagai bagian dari sistem peringatan dini.
Fransisco Crons








