Kuasa Hukum Pelda Chrestian Namo Sampaikan Seruan Moral di Tengah Dugaan Ketidakadilan Hukum

More articles

NTT, Investigasi.News — Kasus hukum yang menjerat Pelda Chrestian Namo kembali menyedot perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan moral dan profesional yang menegaskan komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan, sekaligus menyuarakan kritik terhadap sikap sebagian aparat dan praktisi hukum yang dinilai belum responsif terhadap dugaan ketidakadilan.

Advokat Cosmas Jo Oko, S.H., selaku kuasa hukum, menyampaikan pesan kepada kliennya yang menegaskan bahwa perjuangan hukum akan terus dilanjutkan meskipun Pelda Chrestian Namo saat ini berada di balik jeruji tahanan.

“Kami selalu merindukan dirimu Pelda Chrestian Namo. Kami akan terus berjuang sampai mendapatkan keadilan. Berdoa tidak mesti selalu bersama. Kami yakin dari balik jeruji tahanan, Bang CN juga terus berdoa, karena yang kita takutkan di dunia hanya kepada Tuhan saja,” ujar Cosmas Jo Oko dalam pernyataan tertulisnya.

Menurut Cosmas, perjuangan hukum tidak semata-mata bersifat prosedural, tetapi juga mengandung dimensi moral dan spiritual, terutama ketika klien merasa hak-haknya belum sepenuhnya terakomodasi dalam proses peradilan.

Sementara itu, pada Kamis (22/1/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., juga menyampaikan pandangannya terkait peran advokat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi dugaan ketidakadilan. Dalam keterangannya, Rikha menilai bahwa sikap diam tidak dapat dimaknai sebagai netralitas ketika ketidakadilan diduga terjadi.

“Menurut saya, pengacara yang memilih diam saat ketidakadilan terjadi bukan sedang bersikap netral, melainkan menunjukkan keberpihakan secara tidak langsung terhadap praktik yang tidak adil,” tegas Rikha.

Ia mengutip asas hukum klasik Fiat justitia ruat caelum—keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh—sebagai penegasan bahwa profesi advokat menuntut keberanian moral selain kecakapan teknis. Dalam pandangannya, ketika keberanian untuk membela kebenaran melemah, maka integritas profesi turut dipertaruhkan.

Rikha juga menyinggung prinsip Salus populi suprema lex esto, yang menempatkan keselamatan dan keadilan rakyat sebagai hukum tertinggi. Menurutnya, sikap pasif dalam menghadapi dugaan kezaliman tidak dapat dibenarkan secara etis dalam praktik penegakan hukum. “Dalam perspektif etika profesi, diam di hadapan ketidakadilan bukanlah kebijaksanaan. Sikap tersebut justru berpotensi mencederai nilai-nilai dasar penegakan hukum,” pungkasnya.

Pernyataan tim kuasa hukum Pelda Chrestian Namo tersebut mencerminkan keprihatinan terhadap praktik penegakan hukum yang dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat. Mereka berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat dievaluasi secara objektif, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan substantif.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap. Pihak berwenang terkait belum memberikan pernyataan resmi atas kritik dan seruan moral yang disampaikan oleh tim kuasa hukum.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest