Kupang, Investigasi.News – Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang notaris di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Apresiasi tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) yang dinilai telah bekerja secara profesional dan responsif dalam menetapkan tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Reskrim. Kami berharap berkas perkara segera dirampungkan dan dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat segera disidangkan, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korban berikutnya,” ujar Hendrikus dalam keterangannya kepada media.
Di sisi lain, Hendrikus juga menyoroti penanganan laporan masyarakat terkait dugaan kasus yang melibatkan Yosef Lede. Ia menyebut laporan tersebut berkaitan dengan aspirasi dan pengaduan korban Badai Seroja yang hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Menurutnya, proses hukum atas laporan tersebut harus ditangani secara serius dan transparan. Ia mendesak agar penyidik segera menuntaskan berkas perkara guna menentukan status hukum pihak yang dilaporkan.
“Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut. Penegakan hukum harus memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya korban yang telah lama menunggu kejelasan,” tegasnya.
LP2TRI menilai, percepatan penanganan perkara tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Nusa Tenggara Timur belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru dari kedua perkara tersebut.
Severinus T. Laga


















