Batam, Investigasi.News — Skandal penggusuran liar kembali membongkar borok penegakan hukum di Kota Batam. Di Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, proyek ilegal cut and fill berlangsung tanpa papan nama, tanpa izin, tanpa pengawasan. Lokasinya? Di atas lahan bertuliskan jelas “Milik BP Batam.” Tapi jangan harap BP Batam bertindak. Institusi itu memilih bungkam. Sama seperti Polda Kepri, yang hanya melontarkan alasan klise: “Masih koordinasi.”
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan tata ruang dan penghancuran aset negara secara sistematis—yang dibiarkan terjadi di depan mata aparat.
Puluhan truk bertonase berat mondar-mandir setiap hari, membawa material tanah hasil galian. Alat berat menggaruk habis-habisan bukit dan lembah. Proyek ini tak ubahnya operasi ilegal, tanpa jejak legalitas sama sekali. Tak ada papan proyek. Tak ada dokumen perizinan. Tak ada otoritas yang berani menghentikan.
BP Batam, sebagai pemilik sah lahan, justru diam. Tidak ada segel. Tidak ada patroli. Tidak ada konferensi pers. Padahal, itu tanah negara. Lalu, siapa yang mereka lindungi?
Polda Kepri? Saat diminta keterangan oleh Investigasi.News, Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora hanya menjawab singkat,
“Masih koordinasi dengan BP Batam.”
Jawaban memalukan. Di saat alat berat terus menggali, aparat hanya berkoordinasi? Untuk apa? Membagi hasil?
Investigasi.News menurunkan tim ke lokasi pada Senin (9/6/2025). Hasilnya mencengangkan: proyek cut and fill ilegal berjalan brutal tanpa pengawasan sedikit pun. Tanah dikupas, ekosistem hancur, suara mesin menggema—dan semua pihak yang bertanggung jawab justru memilih diam.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku dari PT Sri Indah, namun menolak menjelaskan detail.
“Kami cuma pelaksana. Masalah izin bukan urusan kami,” katanya sambil buru-buru menghindar.
Jika pelaksana tidak tahu, penguasa lahan bungkam, dan aparat hanya mengobral janji koordinasi—maka ini bukan lagi kelalaian. Ini konspirasi.
Pertanyaan Tajam untuk BP Batam dan Polda Kepri:
- Siapa pemilik sebenarnya proyek ini?
- Mengapa tidak ada tindakan tegas atas aktivitas ilegal di atas tanah negara?
- Apakah ada permainan kotor yang sedang ditutup-tutupi?
Rakyat tidak bodoh. Warga melihat. Investigasi.News mencatat. Ini kejahatan terang-terangan yang dipelihara oleh diamnya pejabat dan matinya fungsi pengawasan.
Jika BP Batam dan Polda Kepri Tidak Mampu Bertindak, Maka Layak Diduga:
Ada yang sedang dilindungi. Ada yang sedang dibagi. Ada yang bermain kotor.
Kami tidak akan berhenti di sini. Investigasi.News akan terus membongkar siapa di balik proyek siluman ini. Karena ketika negara diam, media harus bersuara.
“Jika hukum tak berlaku untuk semua, maka hukum itu bukan hukum—melainkan alat kekuasaan.”
Fransisco Chrons

















