Malut, Investigasi.News-, KG (29) Isteri sekaligus korban dari tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Suaminya MK (28), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, tadi Senin 22 Juni 2026 resmi memenuhi undangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Sula, guna dimintai keterangannya sebagai Saksi Pelapor/Korban. KG mendatangkan gedung Satreskrim dibagian belakang Polres Sula didampingi Penasehat hukumnya (Pengacara) Ary, Umakamea, SH sekitar pukul 09.00 WIT.
“Tadi saya mendampingi korban sekitar 2 jam lebih, untuk pemeriksaan Tindak Pidana KDRT psikis yang laporan pengaduannya tanggal 9 Juni 2026 lalu”, ujar Pengacara Ary kepada media ini (22/6).
Selesai pemeriksaan kami mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sula, untuk berkoordinasi terkait laporan pengaduan klien kami tanggal 29 Mei 2026 menyangkut dugaan KDRT dalam bentuk fisik, setelah tahapan koordinasi yang baik dengan petugas kepolisian di SPKT, maka tuntutan kami selanjutnya adalah membuat laporan pengaduan tentang KDRT yang berbentuk fisik tadi, selanjutnya resmi kami laporkan tertanggal 22 Juni 2026, lanjut Ary.
“Harapan Kami sebagai Penasehat Hukum Korban adalah Penyidik Pembantu bisa berkerja secara profesional menangani kasus ini sehingga korban bisa mendapatkan keadilan, serta bisa memulihkan kondisi psikologi korban yang hari ini mengalami trauma berat”, tandas Ary.
Terakhir Pengacara Ary Umakamea, SH mendesak Sekretariat KPU Sula secepatnya bisa melakukan pemanggilan terhadap Terlapor (MK-red).
“Terkait sanksi apa yang nanti diberikan terhadap Terlapor kami sebagai PH Korban menyerahkan sepenuhnya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mempercayakan kewenangan sekretariat KPU Kepulauan Sula“, tutupnya.







