Kepulauan Sula | Investigasi.News–Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula, Munir Banapon, S.E., resmi meminta Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana penggelapan hak keuangan miliknya.
Kasus ini diduga melibatkan Plt. Direktur PDAM Kepulauan Sula, Muhlis Soamole, S.H.
Melalui kuasa hukumnya, Bustamin Sanaba, S.H., M.H., pelapor telah melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Kepulauan Sula cq. Kasat Reskrim. Langkah ini diambil setelah pihak PDAM dinilai ingkar janji (wanprestasi) terkait kesepakatan damai yang sebelumnya telah disetujui kedua belah pihak.
Kronologi Pencabutan Laporan dan Kesepakatan Damai
Bustamin Sanaba menjelaskan bahwa kliennya sebelumnya telah melaporkan Muhlis Soamole atas dugaan penggelapan hak-hak keuangan mantan direktur yang tidak dibayarkan. Di tengah berjalannya proses hukum, Direktur PDAM yang baru, BURHANUDIN BUAMONA berinisiatif mengambil jalan damai.
Pihak PDAM secara tertulis mengakui kewajiban utang hak keuangan pelapor sebesar Rp47.797.239,- dan menyepakati mekanisme pembayaran secara bertahap.
“Atas dasar iktikad baik dan demi penyelesaian kekeluargaan, klien kami saat itu bersedia menghentikan langkah hukum pidana dan mencabut laporan pengaduannya di Polres,” ujar Bustamin.
PDAM Hanya Bayar Sebagian, Sisa Rp20 Juta Mandek
Namun, dalam perjalanannya, kesepakatan perdamaian tersebut tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak PDAM Kepulauan Sula.
Manajemen PDAM tercatat baru melakukan pembayaran sebanyak dua kali, yakni sebesar Rp20.000.000,- dan Rp7.500.000,-.
Hingga saat ini, masih terdapat sisa kewajiban sebesar Rp20.297.239,- yang belum dilunasi.
Berbagai upaya persuasif dan komunikasi telah dilakukan oleh pelapor, namun pihak PDAM menyatakan tidak dapat lagi membayar sisa kewajiban tersebut dengan alasan tidak tersedianya anggaran.
“Pembayaran sebagian tersebut sebenarnya merupakan pengakuan nyata dari pihak PDAM bahwa hak keuangan klien kami adalah sah dan wajib dibayarkan. Karena mereka gagal melunasi sisa kewajiban, maka dasar perdamaian tersebut otomatis gugur,” tegas penasihat hukum pelapor.
Tuntutan Pelapor ke Satreskrim Polres Kepulauan Sula
Gagalnya pemenuhan hak ini membuat Munir Banapon kembali menggunakan hak konstitusionalnya untuk meminta perlindungan hukum melalui jalur pidana.
Bukti cicilan pembayaran justru dinilai memperkuat adanya fakta pengakuan utang yang akan dijadikan alat bukti tambahan bagi penyidik.
Dalam surat permohonannya, kuasa hukum pelapor meminta Polres Kepulauan Sula untuk melakukan empat poin krusial :
Menindaklanjuti kembali laporan pengaduan dugaan penggelapan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Memeriksa kembali para pihak, saksi-saksi, serta seluruh alat bukti, termasuk dokumen kesepakatan damai dan bukti transfer sebagian.
Melakukan penyelidikan mendalam dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan jika telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup.
Memberikan kepastian hukum kepada pelapor secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berusaha menghubungi pihak manajemen PDAM Kabupaten Kepulauan Sula dan Satreskrim Polres Kepulauan Sula untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut mengenai perkembangan laporan ini. Jak




