Iklan

Penyidikan Piche Kota Cacat Prosedur, Polda NTT dan Polres Belu Diminta Introspeksi

More articles

Kupang, Investigasi.News – Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur (TPDI-NTT) meminta Polda NTT dan Polres Belu melakukan introspeksi serta evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan perkara Petrus Yohanes Debrito Djaga Kota alias Piche Kota yang telah dinyatakan cacat prosedur melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Atambua.

Permintaan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya pemberitaan mengenai rencana Polda NTT dan Polres Belu yang disebut akan menempuh langkah hukum terhadap tim penasihat hukum Piche Kota terkait penggunaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan Korban dalam persidangan praperadilan.

Koordinator TPDI-NTT, Meridian Dewanta, S.H., menilai langkah yang lebih tepat dan elegan adalah menghormati putusan pengadilan serta menjadikannya sebagai bahan evaluasi terhadap mekanisme penyidikan yang berujung pada penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Menurut Meridian, pandangan tersebut didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Atb tanggal 14 Juli 2026 yang mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan penetapan tersangka, surat-surat penahanan, serta tindakan penundaan penanganan perkara (undue delay) terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus memerintahkan pemulihan hak-hak pemohon.

“Putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana memperbaiki kualitas penegakan hukum agar proses penyidikan berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Meridian.

Ia menjelaskan, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menemukan adanya persoalan mendasar dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah penetapan tersangka yang dilakukan sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Tambahan. Selain itu, pemberitahuan hak-hak tersangka juga dinilai tidak diberikan secara bersamaan sebagaimana prinsip hukum acara pidana.

Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan prosedural yang tidak dapat dipandang sebagai kekeliruan administratif semata, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak setiap orang dalam proses penegakan hukum.

Atas dasar itu, TPDI-NTT menilai langkah yang dikabarkan akan ditempuh Polda NTT dan Polres Belu terhadap tim penasihat hukum Piche Kota terkait penguasaan dan penggunaan BAP Tambahan Korban tertanggal 23 Maret 2026 justru belum menyentuh substansi persoalan yang telah diuji dan diputus melalui mekanisme praperadilan.

Meridian berpendapat, fokus pembenahan seharusnya diarahkan pada evaluasi profesional terhadap kinerja penyidik agar kesalahan prosedural serupa tidak kembali terjadi dalam penanganan perkara pidana. Menurutnya, apabila perhatian institusi lebih banyak diarahkan kepada kuasa hukum daripada melakukan evaluasi internal atas proses penyidikan, hal itu berpotensi mengalihkan fokus dari persoalan utama yang telah diungkap dalam putusan pengadilan.

TPDI-NTT juga berpandangan bahwa penggunaan BAP Tambahan Korban sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan praperadilan merupakan bagian dari hak pembelaan yang dimiliki advokat. Meridian mengutip ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan kewenangan kepada advokat untuk meminta keterangan saksi, ahli, maupun dokumen yang relevan guna kepentingan pembelaan klien.

Karena itu, menurutnya, penggunaan dokumen tersebut dalam persidangan merupakan bagian dari mekanisme pembuktian yang harus dinilai dalam koridor hukum, bukan semata-mata dipersoalkan dari aspek penguasaannya.

(Severinus Temi Laga)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest