Iklan

Polres Agam dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan 244 Ekor Burung Dilindungi, Satu Pelaku Diamankan

More articles

Agam – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Maninjau, Kabupaten Agam berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap satwa liar dilindungi.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial KZ (47), yang kedapatan membawa ratusan ekor burung tanpa dokumen resmi.

Kepala Satreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, SH.MH., mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim BKSDA Resor Maninjau mengenai adanya dugaan aktivitas pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi yang akan melintas di wilayah hukum Polres Agam.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Opsnal Satreskrim Polres Agam dan BKSDA segera bergerak menuju wilayah Kecamatan Ampek Nagari pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Setibanya dilokasi, tepat pukul 23.10 WIB, petugas gabungan menghentikan satu unit minibus Toyota Avanza berwarna hijau tua di Jalan Umum Manggopoh – Simpang Empat, di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tersangka KZ tengah berkendara bersama anak dan istrinya. Di dalam mobil tersebut, ditemukan tumpukan keranjang berisi total 244 ekor burung dari berbagai jenis. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil merk Avanza serta satu unit telepon genggam merek Oppo A18 warna glowing blue,” ujar AKP Rinto, Rabu (22/7/2026).

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh burung tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang di daerah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, dan rencananya akan dibawa untuk dijual ke wilayah Provinsi Lampung.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40A ayat (1) huruf D UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Agam, seluruh barang bukti burung dijadwalkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam.

“Proses pelepasliaran ini nantinya akan dilakukan bersama oleh personel BKSDA, staf PN Agam, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Agam guna menjamin kelangsungan hidup satwa-satwa tersebut,” tutupnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest