Banner iklan

Kemenangan Kursi Ketua KORMI Labuhanbatu di Gugat, Hasnah Dan Aswin Saling Tunjuk Jawab Konfirmasi

More articles

Rantauprapat – Hasil Musyawarah Kabupaten (MUSKAB) KORMI Ke-II Kabupaten Labuhanbatu yang digelar di Aula Hotel Platinum Rantauprapat, Kamis (15/10/2026) lalu, berbuntut gugatan.

Tim Kuasa Hukum Calon Ketua Nomor Urut 1, Juliana Munthe, dari Law Office Lex Justitia & Associates, menyatakan telah mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).

Hal itu disampaikan dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (21/10/2026) pukul 16.40 WIB.

Kuasa Hukum, Said Akbar Parlindungan Rambe, S.H., M.H dan Ahmad Khojali, S.H, menyebut pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan.

Menurutnya, kliennya telah memenuhi syarat sebagai calon berdasarkan Keputusan Panitia Nomor 14/KPTS/PAN-MUSKAB-KORMI/LB/X/2026 tanggal 12 Oktober 2026, termasuk telah membayar biaya MUSKAB sebesar Rp47 juta.

Terkait dukungan Inorga, mereka menyebut dari 14 Inorga yang ditetapkan panitia sebagai peserta, Juliana Munthe mengantongi dukungan 5 Inorga (ASKI, PORSI, PORPI, PERTONSI, YPOK), sementara calon nomor urut 2 mendapat 9 Inorga.

Persoalan muncul saat voting. Kuasa hukum mengklaim hasil voting tertutup imbang 7-7. Namun, pimpinan sidang yang juga Ketua Caretaker/Steering Committee memutuskan pemenang adalah calon nomor urut 2, Hasnah Putri Jaya Siregar, dengan pertimbangan dukungan awal 9 Inorga.

Pihaknya juga mempersoalkan tidak diberikannya hak suara Ketua Demisioner KORMI 2022-2026, yang menurut AD/ART Bab IX Pasal 36 Ayat 9 dan Tatib MUSKAB berhak memiliki 1 suara.

“Atas keputusan yang dibacakan saudara Irwan, S.H tersebut, kami menilai tidak profesional dan tidak sesuai AD/ART. Karena itu kami menempuh jalur hukum,” tulis kuasa hukum dalam siaran pers.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengaku telah melayangkan gugatan ke BAKI dengan Nomor 22/LJ/BAKI/X/2026, laporan ke Dewan Etik KORMI Nasional Nomor 21/LJ/LP/X/2026, dan laporan ke KORMI Nasional Nomor 20/LJ/LP/X/2026, tertanggal 20 Oktober 2026.

Berdasarkan rekap versi mereka, Juliana Munthe memperoleh 7 suara Inorga ditambah 1 suara Ketua Demisioner, sehingga total 8 suara.

Mereka juga meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda tindakan hukum apapun terkait hasil MUSKAB sampai ada putusan dari BAKI.

Panitia/OC MUSKAB KORMI Ke-II Labuhanbatu, Aswin Syahputra, ketika dikonfirmasi via telpon aplikasi WhatsApp terkait hal tersebut mengatakan, agar dipertanyakan dengan pihak pemenang dan penyelenggara Muskab Kormi Labuhanbatu.

“Saya hanya panitia. Untuk lebih baiknya di tanyakan langsung dengan Pak Irwan dan pemenang (Hasnah Fitri Jaya Siregar),”sebutnya kepada investigasi.news, Rabu (21/10/2026) pukul 20.55 WIB.

Ketua terpilih KORMI Kabupaten Labuhanbatu Hasnah Fitri Jaya Siregar ketika ditanyakan mengenai kemenangannya duduki kursi Ketua hasil Musda KORMI Labuhanbatu, enggan beri jawaban. Hasnah mengarahkan, agar pertanyaan tersebut ditujukan kepada Ketua Steering Committee Irwan/Caretaker.

Bahkan, untuk penjelasan konfirmasi yang diajukan, Hasnah kembali melempar penjelasan atau jawaban konfirmasi investigasi.news agar ditanyakan kepada Ketua OC Aswin Syahputra.

“Ok adekku, Terima kasih ya. Untuk menjawab pertanyaan2 tersebut silahkan konfir ke ketua SC ya dek. Kk Adalah Peserta Muskab. Yg berhak Menjawab pertanyaan2 tersebut di atas adalah Ketua SC dan Oc,” balas Hasnah via pesan Whatsapp, Kamis (22/10/2026) pukul 16.00 WIB.

Upaya konfirmasi media ini kepada Ketua Steering Committee/Caretaker KK KORMI, Irwan, Kamis (22/10/2026) dengan tenggat deadline Redaksi investigasi.news, Kamis (22/10/2026) pukul 20.00 WIB, belum juga ada tanggapan. (Ricky)

Catatan Redaksi : Redaksi investigasi.news memberikan ruang hak jawab yang sama kepada semua pihak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest