Banner iklan

Mediasi Gagal, Kuasa Hukum Desak Polres Tapteng Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Aek Nabobar

More articles

Pandan, Investigasi.News – Proses mediasi kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur di Polres Tapanuli Tengah dinyatakan gagal. Kuasa hukum pelapor mendesak penyidik segera menetapkan tersangka.

Mediasi digelar di Unit II Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Rabu (21/10/2026) pukul 14.00 WIB, dipimpin IPDA James Jaiman Mangitua Tambunan, S.H. Mediasi tersebut menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/290/IX/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut tanggal 26 September 2026.

Perkara tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor http://SP.Sidik/157/X/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 19 Oktober 2026.

Kuasa hukum pelapor, Agus Halawa, S.H., mengatakan perkara yang dilaporkan kliennya adalah dugaan tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama dengan korban anak di bawah 18 tahun. Kejadian terjadi di kawasan Air Terjun Aek Nabobar, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Jumat (25/09/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Kami selaku tim penasihat hukum mendampingi klien kami yang merupakan pelapor tindak pidana pengeroyokan yang korbannya adalah anaknya sendiri yang masih di bawah umur,” kata Agus di depan Gedung Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, naiknya status ke penyidikan menunjukkan penyidik telah menemukan dugaan peristiwa pidana.

Pihak kuasa hukum juga mengapresiasi atensi Kasat Reskrim dan meminta Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim untuk segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka. Jika para terduga melarikan diri, pihaknya mendesak agar ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami mendesak supaya para pelakunya ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ada yang melarikan diri, kami desak supaya status mereka dibuat sebagai DPO,” ujarnya.

Agus mengklaim penyidik telah mengantongi tiga alat bukti, salah satunya video yang sempat viral di media sosial terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, penyidik akan melanjutkan perkara ke tahap penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(WR WARASI)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest