Tapanuli Tengah, Investigasi.news — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah. Seorang pria berinisial AS (43), warga Sijago Jago, diamankan setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, IPTU Dian A.P., S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Penindakan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 7 Oktober 2026.
“Benar, Tim Opsnal Satreskrim telah mengamankan tersangka AS atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Korban Tinggal Bersama Nenek Sejak Kelas I SD
Korban berinisial RM (13) berasal dari keluarga yang telah berpisah. Ayah kandung korban, IP (38), telah menikah lagi, sedangkan ibu kandungnya mengalami gangguan kesehatan dan rutin menjalani pengobatan di Siantar.
Sejak duduk di bangku kelas I sekolah dasar (SD), RM tinggal bersama nenek dan kakek tirinya di Kecamatan Badiri. AS merupakan suami kedua dari nenek korban.
Dugaan Perbuatan Terjadi Sejak 2024
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Tengah, dugaan perbuatan tersebut terjadi sejak 2024, saat korban masih duduk di kelas V SD, hingga September 2026.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi, terutama ketika nenek korban mendampingi ibu korban menjalani pengobatan di Siantar.
Korban Mengungkap Peristiwa kepada Ayah Kandung
Kasus ini terungkap setelah korban menolak tinggal kembali di rumah tersebut karena merasa ketakutan. Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, IP mendatangi Mapolres Tapanuli Tengah untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut secara resmi.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku. Pada Jumat (9/10/2026), AS akhirnya diamankan di wilayah Kecamatan Pinangsori tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Humas Polres Tapteng | WR Warasi













