Sidang Gugatan PMH Chrestian Namo Digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Struktur Komando TNI dan Pemerintah RI Turut Tergugat

More articles

NTT, Investigasi.News — Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Chrestian Namo sebagai Penggugat (Jumat, 23/1/2026). Gugatan tersebut diajukan terhadap sejumlah pejabat tinggi TNI serta Pemerintah Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat.

Dalam perkara ini, Chrestian Namo diwakili oleh tim kuasa hukum Cosmas Jo Oko dan Rikha Permatasari. Gugatan secara resmi didaftarkan dan disidangkan di PN Kupang Kelas IA sebagai bagian dari upaya hukum untuk menuntut pertanggungjawaban atas dugaan tindakan yang dinilai melanggar hukum dan merugikan hak-hak Penggugat.

Adapun pihak-pihak yang digugat dalam perkara ini antara lain:

1. Tergugat I: Brigjen TNI Hendro Cahyono, selaku Danrem 161/Wira Sakti Kupang
2. Tergugat II: Letkol Kav. Kurnia Santiadi Wicaksono, selaku Dandim 1627/Rote Ndao

Sementara itu, Pemerintah Republik Indonesia turut ditarik sebagai Turut Tergugat, masing-masing melalui:

1. Presiden Republik Indonesia
2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
3. Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
4. Panglima Kodam IX/Udayana

Gugatan PMH ini berkaitan dengan dugaan tindakan dan keputusan yang dinilai merugikan hak hukum Penggugat, baik secara pribadi maupun sebagai warga negara, yang menurut Penggugat dilakukan dalam rangkaian proses penegakan disiplin dan hukum militer.

Sidang gugatan PMH ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan struktur komando militer serta tanggung jawab institusional negara. Tim kuasa hukum Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata persoalan individual, melainkan bagian dari upaya menegakkan prinsip supremasi hukum, akuntabilitas kekuasaan, dan perlindungan hak asasi warga negara.

Hingga berita ini diterbitkan, para Tergugat belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan tersebut. Redaksi akan terus memantau dan menyajikan perkembangan perkara ini secara berimbang dan akurat, sebagai bagian dari komitmen jurnalisme investigatif dalam mengawal supremasi hukum, akuntabilitas negara, serta perlindungan hak asasi warga negara.

Severinus T. Laga

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest