Nagekeo, Investigasi.News — Upaya hukum terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Nagekeo berinisial ASW kembali bergulir. Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Koalisi Lakki (Lawan Ketidakadilan dan Korupsi Indonesia), MGR & MPK mendatangi Polres Nagekeo pada Rabu (22/4) dengan menyerahkan dua dokumen sekaligus memperluas laporan dugaan tindak pidana.
Kedatangan tim kuasa hukum tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti proses hukum yang dinilai belum berjalan maksimal, khususnya terkait pemeriksaan terhadap ASW yang masih berstatus sebagai anggota DPRD aktif.
Dalam keterangannya, perwakilan kuasa hukum menjelaskan bahwa surat pertama yang diserahkan merupakan permohonan penegasan kepada Kapolres Nagekeo terkait izin pemeriksaan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Izin gubernur menjadi syarat penting dalam pemeriksaan pejabat publik. Kami meminta penegasan dan kejelasan administratif terkait hal tersebut agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Selain itu, tim juga menyerahkan surat kedua berupa laporan polisi baru yang diajukan oleh klien mereka selaku korban. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan tindak pidana yang sebelumnya belum dilaporkan.
“Kami tidak hanya fokus pada satu laporan, tetapi juga mengajukan laporan baru terkait dugaan tindak pidana lain yang belum dilaporkan sebelumnya,” ujar Cosmas Jo Oko.
Adapun dugaan tindak pidana tersebut meliputi penghinaan melalui aplikasi WhatsApp sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pengancaman melalui media elektronik sesuai Pasal 29 UU ITE, dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dugaan perusakan barang.
Tim Koalisi Lakki bersama kuasa hukumnya menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam mengawal hak-hak korban sekaligus memastikan seluruh dugaan pelanggaran hukum diproses secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Nagekeo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan dan permohonan tersebut.
(Severinus T. Laga)

















