Diduga Ada Penimbunan Solar Subsidi di Belawan, Publik Pertanyakan Sikap Kapolres
Belawan — Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan kian mencuat dan memantik sorotan publik. Sebuah gudang yang berada di Jalan Pelabuhan Belawan, tepat di pinggir jalan besar dan bersebelahan dengan kawasan PT. FKA, diduga kuat menjadi lokasi aktivitas ilegal yang berlangsung terang-terangan.
Lebih jauh, aktivitas di gudang tersebut disebut bukan hal baru. Sejumlah warga dan pantauan di lapangan mengindikasikan adanya lalu lalang truk secara rutin, termasuk kendaraan bertuliskan Pertamina berwarna biru putih dan merah putih yang keluar masuk tanpa hambatan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana aktivitas mencolok seperti ini bisa berlangsung tanpa tindakan?
Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat penegak hukum setempat, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan. Dugaan pembiaran pun mulai mencuat, seiring operasional gudang yang terus berjalan lancar seolah tak tersentuh hukum. Situasi ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik penimbunan BBM subsidi tersebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Di sisi lain, warga sekitar mulai diliputi keresahan. Mereka khawatir terhadap potensi bahaya besar, terutama risiko kebakaran atau ledakan mengingat banyaknya truk yang keluar masuk dan terparkir di sekitar lokasi.
“Kalau sampai terjadi ledakan, kami warga yang jadi korban. Pemilik gudang bisa saja aman. Ini sangat meresahkan,” ungkap salah seorang warga dengan nada khawatir.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, aktivitas gudang terlihat jelas tanpa upaya penyamaran berarti. Truk-truk tangki dan kendaraan angkut lainnya keluar masuk secara terbuka, memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi ilegal yang berlangsung sistematis.
Situasi ini pun memicu desakan keras dari masyarakat. Warga meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Pelabuhan Belawan, untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Secara hukum, praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. Sanksi juga mencakup aktivitas pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin resmi.
Dengan kondisi yang kian memanas, masyarakat kini berharap perhatian serius dari pemerintah pusat. Nama Prabowo Subianto dan Listyo Sigit Prabowo pun disebut, dengan harapan keduanya dapat turun tangan langsung menindak dugaan praktik mafia BBM subsidi yang dinilai merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
Jika tidak segera ditindak, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman keselamatan publik—sebuah situasi yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut. An

















