Banner iklan

Pemkot Kotamobagu Kumpulkan Sangadi dan Lurah, Tegaskan Disiplin, Transparansi, dan Kepatuhan Administrasi Desa

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut ditegaskan melalui rapat evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan yang diikuti seluruh camat, sangadi, dan lurah se-Kota Kotamobagu di Balai Desa Moyag Tampoan, Selasa (23/6/2026).

Rapat yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., itu menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan, mulai dari disiplin aparatur, kepatuhan administrasi, pelaksanaan program pembangunan, hingga capaian target penerimaan pajak daerah.

Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa seorang sangadi memiliki tanggung jawab yang besar sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Menurutnya, kepala desa bukan hanya memiliki kewenangan, tetapi juga wajib menjalankan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sangadi bukan penguasa yang berdiri sendiri di desa. Sangadi adalah bagian dari sistem pemerintahan negara yang memiliki kewajiban untuk berkoordinasi, melaksanakan aturan dan mempertanggungjawabkan seluruh pelaksanaan pemerintahan desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sahaya.

Menurutnya, evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah masih menemukan kecenderungan sebagian kepala desa yang lebih menitikberatkan pada kewenangan jabatan dibandingkan dengan pelaksanaan kewajiban administrasi, koordinasi pemerintahan, serta pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, Pemkot Kotamobagu meminta seluruh sangadi memahami secara utuh tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai kepala desa agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Dalam rapat tersebut, Sahaya secara khusus mengingatkan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 27. Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) kepada bupati atau wali kota pada setiap akhir tahun anggaran.

Selain itu, kepala desa juga berkewajiban menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada kepala daerah, memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat secara tertulis, serta membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan desa sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Menurut Sahaya, kewajiban tersebut bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi bentuk pertanggungjawaban kepala desa terhadap seluruh pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“LPPDes dan keterbukaan informasi pengelolaan keuangan desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari prinsip pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh sangadi harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan dengan baik dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses perencanaan pembangunan desa, pelaksanaan program, hingga penggunaan anggaran yang dikelola pemerintah desa. Transparansi, menurutnya, merupakan salah satu indikator utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Sahaya juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan maupun teguran tertulis.

Apabila sanksi administratif tersebut tidak dipatuhi, maka dapat berlanjut pada pemberhentian sementara hingga pemberhentian dari jabatan kepala desa sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai ada anggapan bahwa kewajiban pelaporan, keterbukaan informasi dan koordinasi pemerintahan merupakan hal yang bisa diabaikan. Undang-undang telah mengatur secara jelas hak, kewajiban dan konsekuensinya. Karena itu seluruh sangadi harus memahami dan melaksanakan kewajibannya dengan baik,” katanya.

Selain mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa, rapat juga membahas realisasi penerimaan pajak daerah. Pemerintah Kota Kotamobagu meminta seluruh sangadi dan lurah meningkatkan peran aktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

Sahaya menilai keberhasilan pembangunan tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak serta partisipasi aktif dalam berbagai program pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.

Pada kesempatan itu, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh aparatur desa dan kelurahan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjaga tertib administrasi pemerintahan, memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, serta memastikan seluruh kebijakan pemerintah dapat dilaksanakan secara efektif hingga ke tingkat desa.

Melalui rapat evaluasi tersebut, Pemkot Kotamobagu berharap seluruh sangadi dan lurah semakin memahami tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka, meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah menilai penguatan disiplin aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, serta keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan yang baik. Dengan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat, diharapkan seluruh program pembangunan dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Kotamobagu.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest