Bekasi, Investigasi.News – Proyek betonisasi jalan lingkungan di Kampung Pakuning, RT 001 RW 002, Desa Sukarapih, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, diduga kuat sarat penyimpangan. Proyek senilai Rp456.691.100 dari APBD 2025 yang dikerjakan oleh CV Xpress Bintang Timur ini terbukti secara kasat mata tidak memenuhi standar teknis yang tertuang dalam kontrak. Ketebalan beton yang seharusnya 15 cm, faktanya di lapangan hanya sekitar 8–13 cm—bahkan ada titik hanya 8 cm.
Pengukuran yang dilakukan saat Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima awal pekerjaan menunjukkan hasil yang memalukan. Di titik STA 50 meter (Spot 1), ketebalan hanya 10,7 cm, dan setelah pengukuran banding justru menyusut menjadi 9,3 cm. Di spot lain: 11,2 cm, 12 cm, 13,4 cm, 10 cm, bahkan hanya 8 cm. Ini bukan sekadar deviasi, melainkan dugaan pemalsuan fisik proyek yang terang-terangan menyunat kualitas demi keuntungan.
Ketika kontrak mengharuskan ketebalan beton 15 cm dan hasil di lapangan hanya separuhnya, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap anggaran negara dan masyarakat. Jalan yang dibangun dengan beton setipis itu tentu tidak akan bertahan lama—mungkin hanya cukup untuk beberapa musim hujan sebelum berubah menjadi kubangan.
Yang lebih mencurigakan, proyek ini tetap lolos pemeriksaan awal meski pengawas teknis dan konsultan pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi semestinya mengetahui pelanggaran tersebut. Fakta ini mengindikasikan pembiaran atau bahkan kolusi yang tidak bisa ditoleransi.
Ini bukan lagi soal kualitas pekerjaan, tapi soal kejahatan yang merugikan keuangan negara dan membahayakan kepentingan masyarakat. Kontraktor patut diseret ke meja hukum, dan pihak dinas terkait harus dimintai pertanggungjawaban. Jika penegak hukum diam, maka publik berhak curiga: siapa sebenarnya yang dilindungi?
Kejaksaan, BPKP, dan Inspektorat harus segera turun tangan. Proyek ini harus diaudit tuntas dan semua pihak yang terlibat dalam penyimpangan harus diseret ke ranah hukum. Jika ini dibiarkan, maka proyek-proyek lainnya akan mengikuti jejak yang sama—proyek setengah hati, kualitas setengah mati, dan uang rakyat yang dikorbankan.
Roni















