Banner iklan

Balap Liar dan Knalpot Brong Meresahkan, Polres Agam Amankan 30 Sepeda Motor

More articles

Agam,Investigasi.news – Kepolisian Resor (Polres) Agam berhasil menetibkan puluhan motor berknalpot racing dan trondol serta meningkatkan patroli malam untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Lubuk Basung. Patroli yang digelar pada Sabtu malam (22/8/2026), menyasar sejumlah lokasi yang selama ini dilaporkan masyarakat kerap menjadi tempat balap liar, penggunaan knalpot racing/brong, hingga aksi freestyle sepeda motor di jalan umum.

Kegiatan tersebut dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot tidak standar dan aktivitas pengendara yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya serta menjadikan balab liar dan membuat kebisingan pada tengah malam

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Tika Permata Murni, S.Tr.K., bersama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi, S.H., M.H., dan jajaran melakukan penindakan secara tegas, preventif, serta represif namun tetap humanis terhadap pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran.

Sebanyak 30 unit sepeda motor dengan knalpot racing/brong atau tidak sesuai standar langsung diamankan untuk dilakukan pendataan dan penindakan dengan cara penilangan

Patroli dilakukan di sejumlah titik, di antaranya kawasan perkantoran Bupati Agam, GOR Rang Agam, serta beberapa lokasi yang selama ini menjadi perhatian karena kerap digunakan untuk aktivitas balap liar dan aksi berkendara yang membahayakan.

Yang menjadi perhatian, sebagian pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran merupakan remaja yang masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaan kendaraan bermotor oleh anak yang belum memenuhi persyaratan dapat meningkatkan risiko kecelakaan, terlebih ketika kendaraan digunakan untuk balap liar maupun freestyle di jalan umum.

Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Tika Permata Murni menyampaikan, kendaraan yang diamankan telah didata. Pemilik kendaraan selanjutnya diminta melengkapi dokumen kendaraan serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai dengan standar yang berlaku.

“Penindakan dibawah pimpinan AKP Eri Yanto, SH, MH (Kabag Log) ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, sekaligus mengingatkan para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Rinto Alwi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak membiarkan anak yang belum memenuhi persyaratan mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Ia juga mengingatkan pengendara untuk tidak menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi secara tidak sesuai ketentuan, terlebih jika mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan standar,” tegas Rinto.

Polres Agam menegaskan, patroli dan penertiban tersebut bukan semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya menciptakan kesadaran berlalu lintas serta mencegah terjadinya kecelakaan dan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

“Dengan langkah tersebut, diharapkan kawasan Lubuk Basung, khususnya pada malam akhir pekan, tetap menjadi ruang publik yang aman, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest