Kota Solok, 22 September 2025 – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Solok menjalin koordinasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Solok terkait tindak lanjut proses pensertipikatan tanah aset milik Pemerintah Kota Solok.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset tanah Pemko Solok dapat terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat. Dengan demikian, keberadaan aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui koordinasi ini, diharapkan semua tanah aset Pemko Solok segera bersertifikat sehingga bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujar perwakilan Dinas PUPR Kota Solok.
Upaya pensertipikatan aset daerah ini juga menjadi bagian penting dari komitmen Pemko Solok dalam menata administrasi aset, sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
(Wahyu)








