Banner iklan

Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, Dibekuk Polisi Kurang dari 1×24 Jam

More articles

Padang Pariaman, Investigasi.News — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Padang Pariaman. Seorang pria berinisial P harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk memburu terduga pelaku. Setelah laporan diterima, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman bersama Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 1×24 jam, keberadaan P berhasil dilacak dan pelaku akhirnya dibekuk.

P diamankan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/IX/RES.1.4./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit PPA menerima laporan pada 21 September 2026 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak.

Korban merupakan anak kandung tersangka. Dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam rentang 19 Agustus hingga 3 September 2026, di rumah tersangka yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku,” ujar AKP Nedrawati, Rabu (23/9/2026).

Hasil penyelidikan polisi kemudian mengendus keberadaan P di wilayah Korong Surantiah, Kecamatan Lubuk Alung. Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada penyidik, dugaan perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu kali. Modus yang terungkap dalam pemeriksaan, tersangka diduga membawa korban ke kamar mandi dengan alasan memandikan korban. Di tempat tersebut, tersangka kemudian diduga melakukan pencabulan.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian berlanjut hingga terjadi persetubuhan pada 25 Agustus 2026. Dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka disebut mengakui bahwa perbuatannya dilakukan pada beberapa kesempatan. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa korban mengalami penderitaan fisik dan trauma setelah kejadian tersebut.

“Korban sempat mengalami keluhan sakit saat buang air kecil, perdarahan serta trauma,” ungkap AKP Nedrawati.

Penyidik juga mendalami dugaan upaya tersangka membungkam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Kini P telah berada di Mapolres Padang Pariaman. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, pendalaman alat bukti serta proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, P terancam dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini kini sepenuhnya berada dalam proses hukum. Identitas korban sengaja tidak diungkap demi melindungi anak dan mencegah korban kembali mengalami dampak sosial maupun psikologis akibat pemberitaan.

(Andra Sikumbang)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest