ENDE, Investigasi.News – Persidangan kasus sengketa tanah adat yang berlokasi di Bokanawa, Desa Kanganara, Kecamatan Detukeli, Kabupaten Ende, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Ende. Sidang perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) tersebut memasuki agenda krusial, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak Tergugat atas nama FL.
Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum dari pihak Penggugat, Mosalaki Detunio, hadir langsung mengawal jalannya persidangan. Namun, hasil pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dari pihak Tergugat justru menyajikan fakta persidangan yang berbalik menguntungkan posisi Penggugat.
Tim Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan bahwa fakta yang terkuak dalam persidangan justru secara tegas menguatkan dalil gugatan pihak Mosalaki Detunio.
“Ketiga saksi yang dihadirkan pihak Tergugat dalam kesaksiannya secara terang dan tegas mengakui bahwa objek sengketa di Bokanawa pada awalnya merupakan tanah milik Mosalaki Detunio. Hal ini jelas-jelas mengkonfirmasi dan menguatkan posita serta dalil gugatan yang kami layangkan,” tegas perwakilan Tim Koalisi Lakki.
Pihak kuasa hukum menilai narasi atau klaim kepemilikan yang dibangun oleh pihak Tergugat selama ini tidak berlandaskan fakta sejarah yang valid dan hanya sebatas klaim sepihak.
Salah satu sorotan utama Tim Hukum Penggugat mendasarkan pada tatanan adat istiadat masyarakat Ende-Lio. Dalam persidangan, tim hukum menguliti keterangan saksi Tergugat yang menyebutkan bahwa kedudukan Mosalaki dari pihak Tergugat diperoleh melalui proses “pengangkatan”.
Secara tatanan adat istiadat Ende-Lio yang berlaku baku dan diturunkan antar-generasi, kedudukan Mosalaki diwariskan secara turun-temurun berdasarkan garis keturunan, bukan dipilih atau diangkat begitu saja.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, pengakuan saksi bahwa leluhur Tergugat ‘diangkat’ menjadi Mosalaki jelas bertentangan dengan hukum adat yang berlaku di wilayah Ende-Lio.
Selain itu, tim hukum juga mencatat adanya kontradiksi dan ketidaksesuaian keterangan antar-saksi yang dihadirkan Tergugat, terutama mengenai jangka waktu dan bukti penguasaan fisik atas objek sengketa Bokanawa.
Tim Koalisi Lakki turut menyayangkan sikap Tergugat Utama (FL) yang dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk menghadiri persidangan secara langsung.
Sejak tahap mediasi hingga pemeriksaan saksi-saksi, FL yang mengklaim diri sebagai Mosalaki belum pernah hadir secara fisik di PN Ende untuk memperlihatkan iktikad dan keseriusannya di hadapan majelis hakim.
Berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Ende, persidangan perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.End akan dilanjutkan dalam dua pekan mendatang, yaitu lanjutan agenda persidangan perdata (7/10/2026) dan pelaksanaan pemeriksaan setempat di Bokanawa, Desa Kanganara (9/10/2026).
Tim Hukum Penggugat menyatakan siap mengawal seluruh tahapan pembuktian hingga pelaksanaan Pemeriksaan Setempat untuk memastikan hak-hak adat Mosalaki Ndori Detunio atas tanah ulayat dapat ditegakkan secara adil.
(Severinus T. Laga)













