Banner iklan

Tiga ASN Disiapkan Jadi PPNS, Satpol-PP Kotamobagu Perkuat Penegakan Perda

More articles

KOTAMOBAGU,Investigasi.News — Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat langkah penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyiapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti pendidikan khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ketiga ASN tersebut akan mengikuti pendidikan di Lemdiklat Reserve Polri, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka diproyeksikan menjadi tenaga penyidik yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam mendukung penanganan berbagai pelanggaran Perda di wilayah Kota Kotamobagu.

Kebijakan tersebut diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu menyusul kekosongan personel PPNS di lingkungan satuan penegak Perda tersebut.

Kepala Satpol-PP Kotamobagu, Nasli Paputungan, mengatakan sejumlah ASN yang sebelumnya memiliki kewenangan sebagai PPNS telah berpindah tugas ke instansi lain. Kondisi itu membuat Satpol-PP harus segera menyiapkan personel pengganti.

“Beberapa ASN yang memiliki wewenang sebagai PPNS saat ini sudah tidak lagi bertugas di satuan kami. Maka kami segera mengajukan penggantinya,” kata Nasli, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, keberadaan PPNS memiliki peran strategis dalam mendukung tugas Satpol-PP, terutama ketika penanganan pelanggaran Perda tidak cukup hanya melalui tindakan penertiban dan membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut.

Selama ini, Satpol-PP Kotamobagu terus melakukan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda. Penindakan yang dilakukan tidak hanya berakhir di lapangan. Sejumlah perkara bahkan telah berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap personel PPNS tidak sekadar berkaitan dengan kelengkapan organisasi, tetapi juga menyangkut kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan setiap pelanggaran regulasi ditangani melalui mekanisme hukum yang tepat.

Nasli menilai penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan PPNS menjadi kebutuhan penting agar fungsi penegakan hukum daerah dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan sesuai kewenangan.

“Keberadaan PPNS sangat penting dalam mendukung tugas Satpol-PP, khususnya ketika penanganan pelanggaran Perda membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Penyiapan tiga calon PPNS tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Satpol-PP Kotamobagu menyesuaikan pelaksanaan kewenangan penyidikan dengan perkembangan regulasi. Hal itu termasuk penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan mengikuti pendidikan khusus, ketiga ASN tersebut diharapkan memiliki kemampuan yang lebih memadai dalam menjalankan fungsi penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran mereka nantinya diharapkan dapat memperkuat rantai penegakan Perda, mulai dari penertiban hingga penanganan perkara yang membutuhkan proses hukum.

Nasli memastikan persiapan untuk mengikuti pendidikan tersebut telah dilakukan. Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menyiapkan dukungan anggaran bagi keberangkatan dan pelaksanaan pendidikan ketiga ASN tersebut.

“Anggaran telah tersedia, dan saat ini kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk melepas peserta berangkat mengikuti pelatihan tersebut,” pungkasnya.

Penguatan PPNS ini menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Kotamobagu membangun penegakan Perda yang lebih profesional. Dengan dukungan personel yang memiliki kompetensi penyidikan, Satpol-PP diharapkan semakin siap menghadapi berbagai bentuk pelanggaran sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan regulasi daerah.(**)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest