Jember, Investigasi.News- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur (Kadindik Jatim) Aries Agung Paewai memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli)dan Penahanan Ijazah di sekolah negeri jenjang SMA, SMK, maupun SLB yang berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim.
Himbauan tersebut direspon cepat oleh Kepala Sekolah SMK Negeri Rujukan di Kabupaten Jember yaitu SMK Negeri 5 Jember.
Nanda Wiratama Miftakhul Fauzi, Selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Jember menegaskan bahwa selama dirinya menjabat ia memastikan bahwa SMKN 5 Jember tidak adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) dan Penahan Ijazah.
Ia menyampaikan berkenaan dengan Ijazah yang masih belum di ambil disekolah untuk segera diambil.
“Dihimbau kepada Alumni yang ijazahnya belum diambil, untuk segera diambil di jam kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB. Bagi yang terkendala karena sudah bekerja diluar kota bahkan diluar pulau, bisa dibantu diambilkan orang tua/wali murid atau keluarganya dengan menunjukkan FC KTP dan KK” ujar Nanda Wiratama Miftakhul Fauzi.
Ia juga menambahkan juga bahwa Ijazah bisa diambil di sekolah secara gratis tanpa ada biaya apapun.
Khusus Ijazah Tahun Pelajaran 2024/2025, karena berupa Ijazah elektronik (e-ijazah) dan sudah tertandatangani secara elektronik juga, maka alumni juga bisa unduh dan cetak sendiri.
Dibawah kepemimpinannya, Nanda telah menegaskan kepada seluruh tenaga pendidik untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.
“Kegiatan sekolah telah didukungan dana dari berbagai sumber, di antaranya Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), serta partisipasi masyarakat yang bersifat sukarela” ujar Nanda.
Ia mengatakan bahwa seluruh seluruh kebutuhan pembiayaan sekolah dibahas secara terbuka antara pihak sekolah dan Komite melalui Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dokumen ini disusun secara transparan, berbasis regulasi, dan mengedepankan prinsip musyawarah serta akuntabilitas publik.
“Jadi apabila dana BOS dan BPOPP belum mencukupi, sekolah boleh menerima sumbangan masyarakat. Tetapi sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan diputuskan bersama dalam rapat sekolah dan komite. Bisa dipastikan tidak ada pemaksaan dalam bentuk apapun,” Ungkap Nanda.







