Iklan muba

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

More articles

Jakarta — Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Untuk memberantas kejahatan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, meminta masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum.

“Kami mengimbau masyarakat yang menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Iljas, bagi sebagian masyarakat, tanah bukan sekadar aset, melainkan hasil kerja keras yang akan diwariskan lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat tanah, dengan lebih hati-hati.

Ia menegaskan, dokumen pertanahan tidak disarankan dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum atau kebutuhan yang jelas. Pasalnya, praktik mafia tanah kerap bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal.

“Kesadaran, kewaspadaan, dan respons cepat masyarakat sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” katanya.

Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Melapor

Iljas menjelaskan, masyarakat yang ingin melaporkan indikasi mafia tanah perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:

sertipikat tanah;

akta jual beli;

surat ukur;

bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); serta

riwayat transaksi tanah apabila ada.

Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.

Saluran Pengaduan yang Bisa Digunakan

Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal pengaduan yang disediakan Kementerian ATR/BPN, baik secara langsung maupun digital.

Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan digital melalui:

SP4N-LAPOR!;

hotline WhatsApp pengaduan di nomor 0811-1068-0000; serta

aplikasi TUNTAS.

“Dalam proses pengaduan, pelapor akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” terang Iljas.

Masyarakat Diminta Tidak Takut Melapor

Selain melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus mafia tanah biasanya dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.

Iljas menegaskan, pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest