Iklan muba

Sertipikat Tanah Miliki Nilai Tambah Ekonomi, Roya Penting Dilakukan Setelah Kredit Lunas

More articles

Kota Solok — Sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya. Melalui mekanisme Hak Tanggungan, sertipikat tanah dapat dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh akses permodalan dari bank maupun lembaga keuangan guna mendukung pengembangan usaha dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Namun demikian, setelah kewajiban atau pinjaman dinyatakan lunas, catatan Hak Tanggungan masih tetap tercantum pada sertipikat tanah. Oleh sebab itu, pemilik sertipikat perlu segera melakukan penghapusan Hak Tanggungan atau Roya agar sertipikat kembali bersih dan dapat digunakan sesuai kebutuhan.

Saat ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menghadirkan layanan elektronik untuk mempermudah masyarakat. Proses pengajuan Hak Tanggungan maupun Roya kini dapat dilakukan secara elektronik melalui akun kreditur yang telah terdaftar dalam sistem Mitra Kerja ATR/BPN.

Dengan adanya layanan digital tersebut, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien bagi masyarakat maupun pihak perbankan.

(Wahyu)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest