Iklan muba

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar dari Masalah di Masa Mendatang

More articles

Jakarta — Proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan antara penjual dan pembeli, lalu dilanjutkan dengan pembayaran. Kedua belah pihak perlu memahami prosedur jual beli tanah sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas tanah sejak awal proses transaksi.

“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen, serta memastikan tanah tidak sedang tersangkut sengketa agar proses jual beli berjalan aman dan terhindar dari masalah di kemudian hari,” ujar Shamy dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Secara umum, proses jual beli tanah dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait objek tanah, harga, serta syarat transaksi. Pada tahap awal ini, pembeli harus memastikan status tanah jelas, dokumen lengkap, dan tidak terdapat sengketa agar proses selanjutnya berjalan lancar.

Dokumen yang Harus Disiapkan Pembeli dan Penjual

Pembeli wajib menyiapkan sejumlah dokumen, seperti:

Kartu Tanda Penduduk (KTP);

Kartu Keluarga (KK);

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); serta

bukti pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Sementara itu, penjual perlu menyiapkan:

sertipikat tanah asli;

KTP, KK, dan NPWP;

bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);

persetujuan pasangan apabila sudah menikah; serta

bukti pembayaran PPh (Pajak Penghasilan).

Pembuatan AJB melalui PPAT

Tahap berikutnya adalah pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam proses ini, penjual dan pembeli harus menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk sertipikat tanah asli dan identitas diri.

PPAT akan memeriksa kelengkapan berkas serta memastikan kesesuaian data sertipikat sebelum menuangkan kesepakatan kedua pihak ke dalam AJB sebagai dasar peralihan hak atas tanah.

Proses Balik Nama Sertipikat

Setelah AJB ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pengajuan balik nama sertipikat ke Kantor Pertanahan kabupaten/kota setempat. Setelah permohonan diproses, nama pemegang hak dalam buku tanah dan sertipikat akan diperbarui dari penjual menjadi pembeli.

Tahapan ini penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.

Untuk pengajuan balik nama, pemohon perlu menyiapkan:

formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai;

surat kuasa apabila dikuasakan;

fotokopi identitas pemohon dan kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya;

sertipikat tanah asli;

AJB dari PPAT;

fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan; serta

bukti pembayaran BPHTB dan uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Cek Informasi melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Informasi mengenai layanan pertanahan, termasuk persyaratan peralihan hak karena jual beli, dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Melalui menu “Info Layanan”, masyarakat dapat memilih opsi “Peralihan Hak” lalu “Jual Beli” untuk melihat syarat dan prosedur secara lengkap. Aplikasi tersebut juga menyediakan fitur simulasi biaya berdasarkan nilai tanah per meter persegi dan luas tanah.

“Untuk simulasi tarif PNBP, masyarakat bisa mengeceknya langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” kata Shamy.

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan pertanahan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest