Banner

Diduga Pindahkan Kantor Desa Tanpa Izin, Kades Nunggal Sari Disorot: Pelayanan Publik Lumpuh, Aset Desa Terbengkalai

More articles

Banyuasin, Investigasi.News – Di saat pemerintah pusat terus mendorong transparansi dan peningkatan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa, kondisi berbeda justru terjadi di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin. Warga menyoroti dugaan tindakan sepihak Kepala Desa Nunggal Sari, Sunarno, yang memindahkan kantor desa tanpa melalui prosedur yang semestinya. Akibatnya, pelayanan publik disebut-sebut lumpuh total, sementara bangunan kantor desa lama yang merupakan aset negara ditinggalkan tanpa kejelasan.

Persoalan ini memicu keresahan masyarakat. Sebab, kantor desa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan pusat pelayanan administrasi dan urusan pemerintahan yang menjadi hak dasar warga untuk diakses setiap saat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perpindahan kantor desa diduga dilakukan tanpa musyawarah dengan masyarakat, tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tanpa koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Pulau Rimau, serta tanpa izin resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuasin.

Ironisnya, kantor desa lama disebut masih dalam kondisi layak digunakan. Bangunan tersebut tidak mengalami kerusakan berarti dan selama ini berfungsi sebagai pusat pelayanan masyarakat. Namun kini kantor tersebut tampak kosong dan tidak lagi digunakan.

Di sisi lain, lokasi yang dijadikan kantor baru dinilai sejumlah warga belum memenuhi standar sebagai kantor pemerintahan desa, baik dari aspek pelayanan maupun kelayakan sarana pendukung.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi Camat Pulau Rimau, Sumito, di rumah dinasnya. Saat dikonfirmasi terkait perpindahan kantor Desa Nunggal Sari, Sumito mengaku tidak pernah menerima koordinasi ataupun permohonan izin dari kepala desa.

“Kepala Desa Nunggal Sari tidak pernah berkoordinasi atau meminta izin kepada pihak kecamatan terkait pemindahan kantor desa. Apalagi terkait izin ke PMD Kabupaten Banyuasin,” ujar Sumito.

Camat kemudian menyarankan agar awak media mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Pendamping Desa (PPD) Kecamatan Pulau Rimau, Subikan, yang selama ini membina desa-desa di wilayah tersebut.

Namun saat dihubungi melalui sambungan telepon, Subikan tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan.

Fakta di Lapangan

Sejumlah temuan di lapangan semakin memperkuat keluhan masyarakat terkait terganggunya pelayanan pemerintahan desa.

Warga mengaku tidak menemukan aktivitas pelayanan baik di kantor desa lama maupun di lokasi kantor yang baru. Tidak terlihat perangkat desa yang bertugas, tidak ada jadwal pelayanan yang dipasang, dan pintu kantor dalam kondisi tertutup.

Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan mengurus berbagai dokumen penting, mulai dari surat keterangan, administrasi kependudukan, hingga berbagai keperluan yang berkaitan dengan program bantuan sosial.

Ketika upaya konfirmasi dilakukan kepada Kepala Desa Sunarno, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan perpindahan kantor maupun dasar hukum yang digunakan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat anggaran yang digunakan untuk proses perpindahan kantor desa, dari mana sumber pendanaannya dan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Diduga Bertentangan dengan Aturan

Sejumlah regulasi mengatur secara tegas tata kelola aset desa dan kewajiban pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa merupakan kekayaan milik desa yang harus dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Selain itu, berbagai ketentuan dalam regulasi pengelolaan aset dan penyelenggaraan pemerintahan desa juga menegaskan bahwa setiap perubahan yang menyangkut aset desa dan pelayanan publik harus dilakukan melalui mekanisme yang sah serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karena itu, jika benar perpindahan kantor dilakukan tanpa prosedur dan tanpa izin yang diperlukan, maka persoalan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif hingga hukum sesuai hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Desakan Evaluasi dan Pemeriksaan

Masyarakat kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Banyuasin melalui DPMD dan Inspektorat segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap polemik tersebut.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan legalitas perpindahan kantor desa, kondisi aset yang ditinggalkan, keberlangsungan pelayanan publik, serta penggunaan anggaran apabila terdapat biaya yang dikeluarkan dalam proses pemindahan.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran aturan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset dan pelayanan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Nunggal Sari, Sunarno, belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Masyarakat berharap persoalan ini segera mendapatkan kejelasan. Sebab kantor desa dibangun menggunakan anggaran negara untuk melayani rakyat, bukan untuk ditelantarkan atau dijadikan objek kebijakan sepihak yang berpotensi menghambat hak-hak pelayanan masyarakat.

M. Buddy

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest