Jember, Investigasi.News- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menyampaikan rasa khawatir atas kesejahteraan tenaga pendidik yang selalu diabaikan oleh pemerintah.
Sehingga memicu Serikat pekerja Kampus (SPK), dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI). Mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Dinilai menentukan masa depan pendidikan nasional, yakni pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Wakabid Organisasi DPC GMNI Jember, M Naufal Zafilul K, menilai bahwa negara belum sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan serta mewajibkan negara membiayainya.
Menurutnya, persoalan pendidikan saat ini tidak hanya berkaitan dengan akses dan kualitas, tetapi juga menyangkut kesejahteraan guru dan dosen yang masih jauh dari layak.
Dalam kajiannya, DPC GMNI Jember menyoroti permohonan uji materi terhadap Pasal 52 Undang-Undang Guru dan Dosen yang diajukan Serikat Pekerja Kampus dan telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.
Meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir bahwa gaji pokok dosen minimal harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.
“tuntutan tersebut lahir dari kenyataan bahwa banyak dosen, khususnya dosen non-ASN, menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja yang dijalankan. Selain melaksanakan proses pembelajaran, dosen juga memiliki kewajiban menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, penghargaan terhadap profesi tersebut dinilai belum tercermin dalam sistem pengupahan yang berlaku”. Tegas Naufal.
“Selain persoalan kesejahteraan dosen, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 yang diajukan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) dengan Nomor Perkara 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut mempersoalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyisipan frasa mengenai Program Makan Bergizi dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah menggeser fungsi utama anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan konstitusi.” Lanjut Naufal.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menunjukkan bahwa 42 persen guru menjadi kelompok profesi dengan tingkat keterpaparan pinjaman online tertinggi. Kondisi tersebut dipandang sebagai indikator bahwa sebagian tenaga pendidik masih menghadapi tekanan ekonomi akibat rendahnya tingkat kesejahteraan.
Selain itu, GMNI Jember turut menyinggung data UNESCO Institute for Statistics yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan proporsi belanja pendidikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif rendah dibandingkan banyak negara lain.
DPC GMNI Jember menegaskan bahwa kesejahteraan guru dan dosen merupakan prasyarat penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Menurut mereka, investasi terhadap tenaga pendidik merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.




